Terbit Surat Perintah, Kejari HSU Selidiki Dugaan Mark-up Pengadaan Tanah Samsat Amuntai

0

DUGAAN mark-up pengadaan tanah Samsat Amuntai kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

INI menyusul diterbitkan surat perintah penyelidikan dugaan pengadaan tanah Kantor Samsat Amuntai di Jalan Amuntai-Kelua oleh Kepala Kejari HSU Novan Hadian kepada tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arby mengakui dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprindik), maka proses pengusutan kasus dugaan markup pengadaan tanah kantor Samsat Amuntai diperdalaman lagi.

Berdasar hasil penyelidikan, pengadaan atau pembelian tanah untuk Kantor Samsat Amuntai ini terjadi pada 2013 oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Kalimantan Selatan.

Anggarannya mencapai Rp 3.390.720.000 atau Rp 3,3 miliar lebih sesuai dengan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tanggal 18 Februari 2013. Luas tanah yang dibeli 7.064 meter persegi (m2) di Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

BACA : Audit Gedung Samsat Amuntai, Kejari HSU Turunkan Tim Ahli ULM Banjarmasin

“Pengadaan tanah tersebut diduga adanya mark-up atau penggelembungan harga, makanya kami lakukan penyelidikan,” ujar Fadly kepada jejakrekam.com, Kamis (18/11/2021).

Ia menerangkan saat ini agenda pemeriksaan terhadap para saksi sudah dilakukan tim yang diketuai Tri Taruna selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari HSU.

“Kami segera panggil pihak terkait untuk menggali informasi terkait pengadaan lahan itu di antaranya Kepala Desa Pekapuran, Camat Amuntai Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSU, pemilik hingga pembeli tanah,” urai Fadly.

Dari penyelidikan, Fadly mengungkap ada dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan lokasi pengadaan tanah.

“Tanah itu berada di Desa Pangkalaan, namun alas dasar berupa sertifikasi tanah justru berada di Desa Pakapuran,” kata Fadly.

BACA JUGA : Bangunan Belum Rampung, Dana Proyek Kantor Samsat Amuntai Digeser ke Anggaran Covid-19

Bahkan, Fadly menyebut tim Kejari HSU telah menggali keterangan dari beberapa saksi untuk terus mendalami hingga menemukan unsur-unsur pelanggaran hukum dalam kasus pengadaan tanah Kantor Samsat Amuntai.

Fadly menyebut seperti ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan untuk pengadaan tanah Samsat Amuntai tahun  2013 berinisial SN sudah dipanggil menghadap ke Kejari HSU. “Namun, saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan justru mangkir,” katanya.

Untuk itu, Fadly mengimbau bagi masyarakat maupun pihak terkait dengan kasus yang tengah diusut pihak Kejari HSU agar berhati-hati.

“Sebab, dalam mengusut perkara ini, Kejari HSU tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur berlaku. Nah, kalau yang menelepon atau mengatasnamakan Kejari HSU, kami pastikan itu penipuan,” tegasnya.

BACA JUGA : Masyarakat Pertanyakan Pembangunan Kantor Samsat Amuntai Tidak Selesai

Apalagi, kata Fadly, oknum itu meminta imbalan untuk menyelesaikan kasus dugaan mark-up pengadaan tanah Kantor Samsat Amuntai yang telah memasuki tahap penyelidikan.

“Kami pastikan sekali lagi, itu penipuan. Kami akan tindak siapa saja yang berani mencatut nama pejabat di Kejari HSU,” tandas Fadly.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/11/18/terbit-surat-perintah-kejari-hsu-selidiki-dugaan-mark-up-pengadaan-tanah-samsat/
Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.