Batal Demo di Hari Lahir Pancasila, GRAB Peduli Km 171 Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Nasional

0

AKSI damai yang sedianya dihelat Gerakan Aktivis Banua (GRAB) Peduli Jalan Rusak Km 171 di Bundaran Liang Anggang, Jalan A Yani Km 19, Banjarbaru pada Kamis (1/6/2023) batal digelar.

PENUNDAAN aksi demonstrasi karena beberapa alasan di antaranya menyangkut ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena bertepatan dengan hari libur (besar) nasional.

“Sebelumnya, kami telah menyurati Ketua DPRD Kalsel pada 29 Mei 2023 untuk audensi. Rapat dengar pendapat ini berkenaan dengan soal anggaran perbaikan ruas jalan nasional di Jalan A Yani Km 171, Satui, Tanah Bumbu yang hingga kini belum ada penjelasan dari pihak berkompeten memuaskan publik,” ucap Koordinator Lapangan GRAB Km 171, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Kamis (1/6/2023).

Ternyata, menurut Nisfuady, dari jawaban tertulis Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bernomor 005/0745/DPRD tertanggal 29 Mei 2023 menyatakan bahwa DPRD belum bisa mengagendakan audensi, karena tengah padat kegiatan internal dewan seperti kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

BACA : Pakai Data Citra Satelit, Polda Kalsel Bisa Ungkap Unsur Pidana Kasus Longsornya Jalan Km 171 Satui

“Kami juga telah mengirim surat pemberitahuan aksi demo kepada Kapolda Kalsel pada 30 Mei 2023 dengan tujuan DPRD Kalsel di Banjarmasin. Kemudian, terpaksa ditunda dengan berbagai pertimbangan,” ucap Nisfuady yang juga Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

Nisfuady memastikan aksi unjuk rasa tetap dihelat pada Selasa (20/6/2023) mendatang dengan agenda beberapa tuntutan agar bisa berdialog dengan Presiden RI (Joko Widodo) sebagai hadiah ulang tahun ke-62 tahun.

BACA JUGA : Bukan Bencana Alam, Anggaran Perbaikan Amblesnya Jalan Km 171 Satui Tak Dibantu Pusat

“Kami berharap Presiden RI bisa datang ke Kalsel khususnya ke Tanah Bumbu untuk melihat lokasi kerusakan jalan nasional di Km 171, Satui, yang mengalami kerusakan sehingga bisa masuk dalam bencana nasional,” ucap Nisfuady.

Menurut dia, sebagai pengguna jalan, terputusnya Jalan A Yani Km 171 Satui akibat longsor jelas merugikan hak publik. Terlebih lagi, kondisi itu seakan dibiarkan cukup lama sejak peristiwa longsor pada 28 September 2022 lalu.

“Penanganan jalan nasional yang longsor ini juga sangat lamban. Terbukti, kondisinya justru makin kian parah,” ucap Nisfuady.

BACA JUGA : Mahasiswa Minta Biang Kerok Kerusakan Jalan Satui Km 171 Ditindak

Menurut dia, jika ternyata Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel tak mampu dalam penanganannya, maka pemerintah pusat harus mengambil alih penanganan jalan longsor di Km 171 Satui.

GRAB Km 171 juga mendesak beberapa pihak yang ikut bertanggung jawab yakni Presiden RI, DPR RI, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan sebagai perwakilan Kementerian PUPR, Pemkab Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel. Terutama lagi, perusahaan tambang yang selama ini dituding sebagai penyebab kerusakan jalan nasional.

BACA JUGA : Nasib Jalan Nasional di Desa Satui KM 171 Tunggu Hasil DED Kementerian PUPR

“Kami mendesak agar masalah jalan nasional di Kalsel mendapat atensi khusus dari pemerintah pusat. Sebab, hal itu menjadi kewajiban negara berdasar amanat  Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,” cetus Nisfuady.

Dalam GRAB Km 171 ini bergabung sejumlah tokoh aktivis di antaranya Ahmad Yani (LSM Aliansi Indonesia Tanah Laut), Abdul Sani (DPD Gakorpan Kalsel), Gazali Rahman (FK-Gema Pradaka Banjarmasin) dan Anang Rosadi Adenansi (Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel).

Sementara itu, Anang Rosadi Adenansi menilai opsi perbaikan jalan nasional dengna membebankan kepada keuangan daerah atau pusat bersumber dari APBD maupun APBN akan menjadi preseden buruk.

BACA JUGA : Soal Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Salah Alamat Jika Harus Gugat Pemkab Tanah Bumbu

“Faktanya, kerusakan jalan itu diduga kuat juga dampak dari aktivitas pertambangan di lokasi longsor. Sepatutnya, para pengusaha atau perusahaan tambang ini dituntut tanggung jawabnya,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Menurut Anang Rosadi, tragedi Km 171 menjadi bukti lemahnya pengawasan dan aturan sehingga jalan nasional atau fasilitas publik bisa masuk area konsesi tambang batubara.

BACA JUGA : Tak Pertahankan Ruas Km 171 Satui yang Longsor, Pengaspalan Jalan Alternatif Dianggarkan Rp 5 Miliar

“Peristiwa semacam ini sebenarnya di Kalsel juga terus berulang. Anehnya, hingga kini, belum ada perusahaan tambang yang diminta tanggung jawabnya baik secara finansial terlebih lagi di mata hukum sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.