Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Minta Bebas, Ini Alasannya
SIDANG dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa M Ansor, Rabu (17/5/2023).
SEBELUMNYA dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby, terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsdair 6 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 465.120.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.
BACA : Usai Diperiksa Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditahan Kejari HSU
Menanggapi tuntutan tersebut, dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum M Sabri Noor Herman meminta majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak agar membebaskan terdakwa dari tuntutan, karena berdasarkan fakta persidangan M Ansor melaksanakan pekerjaan sebagai appraisal tidak melanggar.
Dalam aturan pembebasan lahan yakni Perpres nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelanggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tanah di bawah satu hektare, pembayarannya langsung antara pengguna anggaran dengan pemilik tanah.
“Sementara lahan ini sendiri luasnya tak sampai 1 hektare, yakni hanya seluas 7.064 meter, artinya hasil penilaian appraisal itu tidak menjadi patokan yang harus diikuti oleh pengguna anggaran didalam pembebasan tanah, bahkan tidak ada uang mengalir kepada terdakwa,” ucapnya.
BACA JUGA : Dalami Dugaan Mark Up, 2 Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Segera Diperiksa Kejari HSU
Dalam persidangan juga terungkap, pemilik tanah yang berstatus sebagai saksi ada menitipkan uang ke JPU sebagai pengembalian uang kerugian negara, sebesar Rp 100 juta dan sisanya Rp 465.120.000 akan dicicil. Lanjutnya, dalam ilmu hukum tidak ada saksi disuruh membayar ganti rugi.
“Lucu-nya dalam perkara ini pemilik lahan yang berstatus sebagai saksi harus membayar kerugian negara,” tandasnya.
Diketahui, M Ansor diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan tanah di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai.
Usai pembacaan nota pembelaan, hakim memutuskan sidang kembali ditunda hingga Senin (22/5/2023) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/05/17/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-lahan-gedung-samsat-amuntai-minta-bebas-ini-alasannya/