Sita Paket Sabu 1 Kg, Polda Kalsel Incar Pengendali Jaringan Narkotika Antar Provinsi

0

DEMI memenuhi permintaan sabu di Kalsel, IS (25 tahun) warga Jalan Kalibaru RT 6 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini rela terbang ke Banjarmasin.

BUKAN barang legal yang ingin dipasarkan oleh IS. Dia justru membawa barang terlarang narkoba jenis sabu kepada sang pemesan. Mengendus adanya dugaan peredaran narkoba asal Jakarta masuk ke Banjarmasin, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel bergerak.

Polisi anti narkoba ini langsung melakoni penyelidikan. Hasilnya, informasi jika ada pasokan sabu masuk ke Banjarmasin, ternyata benar. Ini terbukti, saat petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menggeledah pelaku di halaman Hotel Bee, Jalan Pramuka, Pemurus Luar dekat kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin, Sabtu (25/3/2023).

BACA : Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu tas warna biru coklat yang berisi 10 paket besar sabu. Masing-masing paket berisi sabu sekitar 100 gram. Dengan barang bukti itu, IS pun akhirnya dijadikan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel bersama barang buktinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengungkapkan informasi berawal adanya jaringan peredaran narkotika dari Kalbar ke Kalsel. Begitu memastikan informasi itu A1, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili dan Dijerat Pasal Berlapis

“Berdasarkan pengakuan IS bahwa bungkusan plastik hitam yang berisi sabu tersebut, diambil di salah satu hotel di Jakarta dan disuruh untuk dibawa ke Banjarmasin,” ucap AKBP Zaenal Arifien kepada jejakrekam.com, Minggu (2/4/2023).

Menurut Zaenal, pihaknya melakukan penyelidikan mulai dari Kalbar, ternyata jaringan mengarah ke Jakarta, hingga berujung ke Banjarmasin.

BACA JUGA : Dicegat di Hotel, Bawa Paket Sabu 35 Kilogram, Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Diringkus

“Ke depan, kami akan cari pengedali jaringan narkotika lintas provinsi ini,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Akibat berurusan dengan masalah narkoba, IS pun harus dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.