Tak Terima Anaknya Dicabuli, Ibu Korban Lapor Polisi

0

SEORANG pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong harus merasakan dinginnya bermalam di hotel prodeo.

INI merupakan sebab akibat dari perbuatan tidak senonohnya terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yang harus dipertanggungjawabkannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diantarkan diantarkan oleh keluarganya dan aparat desa ke Polsek Jaro pada Senin (13/2/2023) malam.

“Pemuda tersebut diamankan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku, disirkuit balap motor Marido di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong, pada Minggu (22/1/2023),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

BACA: Tingginya Kasus Pencabulan Di Tabalong Jadi Atensi Kapolres

Diamankannya pelaku ini berdasarkan laporan orang tua korban, yang merasa keberatan atas tindakan pelaku terhadap anaknya yang masih di bawah umur, pada Sabtu (4/2/2023).

Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya. Oleh kakaknya, pelapor diperlihatkan sebuah video yang terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas payudaranya oleh orang yang tidak kenal.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut diamankan pula barang bukti berupa sebuah jaket warna abu-abu dan 1 file video berdurasi 33 detik,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.