Tim Penyidik Ambil Titik Koordinat Di Lahan Sengketa, PT AGM Yakin Tak Caplok Lahan Warga

0

SEMINGGU setelah warga mendatangi kawasan PT Antang Gunung Meratus (AGM), karena diduga terjadi sengketa lahan. Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersama Dinas Kehutanan, melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat lahan.

DISAKSIKAN warga dan pihak perusahaan, pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat lahan yang diduga bersengketa, terletak di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (21/7/2022).

Farhan dari Dishut Kalsel mengatakan, ada beberapa titik yang diambil koordinatnya dari lahan yang diduga bersengketa antara PT AGM dan warga. “Yang diambil tadi ada tujuh titik koordinat,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk hasilnya, Farhan menjelaskan saat ini belum ada. “Hasilnya belum ada,” katanya.

BACA: Lahan Yang Diklaim Warga Di Caplok PT AGM Merupakan Kawasan Hutan

Sementara Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, dari pengambilan titik koordinat ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM bersengketa dengan warga. Berdasarkan data PT AGM yang dimiliki, lahan yang diduga bersengketa dengan warga, masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.

“Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Diterangkannya, kasus ini masuk dalam tahap proses hukum, maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak bersengketa. Sebab berdasarkan dokumen yang telah dipelajari perusahan, dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari kementerian,” katanya.

BACA JUGA: ESDM Minta Jalur Hauling Km 101 Dibuka, PT AGM Siap Amankan Distribusi Batubara

Bahkan PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.

“PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Ditegaskannya, PT AGM tidak melakukan tindak pidana pengrusakan lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor .

“Pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena atas tuduhan pengrusakan/penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.