Lahan Yang Diklaim Warga Di Caplok PT AGM Merupakan Kawasan Hutan

0

KELOMPOK Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan beserta sejumlah warga masyarakat menyambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), Kamis (14/7/2022).

MEREKA meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah, yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sementara itu, kuasa hukum PT AGM Suhardi, merasa heran dengan tuduhan yang dialamatkan ke PT AGM terkait penyerobotan lahan. Diungkapkannya, lahan yang diklaim warga tersebut lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

BACA: ESDM Minta Jalur Hauling Km 101 Dibuka, PT AGM Siap Amankan Distribusi Batubara

Ditegaskannya, apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait pencaplokan lahan tidaklah benar. Sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), PT AGM telah mendapat izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah di lahan tersebut.

Diterangkannya, lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari pemerintah. “Kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan,” kata Suhardi.

Suhardi menegaskan, bahwa PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh, kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.

Disampaikannya, tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja .”Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT AGM,” pungkas Suhardi.

BACA JUGA: Tolak Kerja Sama, PT AGM Sebut PT TCT Ingkari Perjanjian Tahun 2010

Sementara itu, M Yusuf Hardi LSM Aspraja HSS yang juga turut berhadir di lokasi menyampaikan, sebaiknya warga yang mengklaim dan merasa lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan. “Inikan sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, warga yang merasa lahannya di caplok harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut.

“Menyampaikan aspirasi boleh saja tapi harus jelas juga data-datanya, saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya di caplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.