Bupati Buka Acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Bebas Korupsi

0

MEWUJUDKAN Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud yang bebas korupsi, inspektorat daerah setempat mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, di Gedung Mahligai Bersujud.

SELAIN bupati, hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beserta anggota, Sekdakab Tanah Bumbu H Ambo Sakka, para asisten dan staf ahli, para Kepala SKPD, para camat dan juga seluruh bendahara di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

“Terimakasih, kami sampaikan kepada narasumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini. Acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” tutur bupati mengawali sambutannya.

BACA: Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga bisa mendapatkan ilmu, motivasi dan borongan. Sebagaimana moto Bersujud; Bersih, Syukur, Jujur dan Damai, menuju Serambi Madinah.

“Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini moto ‘Bersujud’ itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah,” ungkap Abah, sapaan akrab HM Zairullah Azhar.

Korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pemerintah Tanah Bumbu pun terus melakukan upaya yang kongkrit, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.

Sementara itu, Muhammad Indra Furqon Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya menyampaikan, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA: Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Bersama KPK RI Secara Virtual

Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan, atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Selain itu, Gratifikasi adalah ‘Pemberian dalam arti luas,’ yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” papar Muhammad Indra Furqon.

“Jangan sampai ketika gratifikasi menghampiri, lalu tidak melapor karena menganggap gratifikasi itu adalah sebuah rejeki. Awalnya netral, tapi berubah jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh SKPD dan seluruh puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.