Pos Parkir Kawasan Sudimampir II Sulitkan Pedagang dan Masyarakat

0

KAWASAN pasar, pusat perdagangan dan pertokoan, sering dikaitkan dengan fasilitas umum, seperti jalan sebagai akses keluar masuk pengunjung.

SEPERTI halnya di kawasan jalan Pangeran Samudara dan Pasar Sudimampir Raya, di lorong pertokoan samping Masjid Noor, banyak berdirinya pos layanan parkir. Dari pintu itu masuk ke pasar Sudirmampir II samping Masjid Noor, padahal ruas jalan tersebut bisa dibilang jalan umum.

Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang dan pengujung pasar. Apakah jalan itu termasuk lahan parkir, yang sebelumnya jalan ini memang di peruntukan fasilitas umum. Ditambah lagi, di depan pintu masuk dipasang tanda larangan masuk, semakin menambah bingung warga masyarakat yang tak mengerti apa maksud tanda larangan itu.

BACA: Jukir Sudimampir Gembira Sistem Baru Parkir

Menurut beberapa pemilik toko di kawasan pasar Sudimampir II, sempat mempertanyakan kepada pengola kawasan taman parkir apakah sudah ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

“Setahu kami, jalan di kawasan pasar Sudimampir II adalah jalan fasilitas umum. Padahal jalan tersebut akses pintu masuk, mengapa ada pos penjaga parkir? Memang ada lahan tempat parkir, tetapi khusus sepeda motor dan itu sebelum adanya pengelola taman parkir seperti sekarang ini,” ungkap Awang, pemilik toko sepatu Famous.

Sementara menurut pemilik Toko Sepatu Merak, H Taufik mengatakan, jalan selain sebagai fasilitas umum, juga dimanfaatkan pedagang untuk loading angkut barang dagangannya.

Terhalang Pos Parkir: Sebuah mobil pemilik toko terhalang masuk saat akan mengantarkan barang dagangannya, akibat ukuran jalan yang tersisa sudah termakan untuk pos parkir yang dibangun pengelola.

“Apabila terjadi musibah kebakaran di siang hari atau orang sakit dan mau dievakuasi ke rumah sakit, armada mobil ambulance dan armada mobil pemadam kebakaran sering lewat sini,” ungkap H Taufik.

“Kami berharap pemerintah atau dinas terkait memberi teguran kepada pengelola taman parkir. Dengan adanya penutupan fasilitas umum, tentunya dapat merugikan beberapa pihak. Apabila terjadi musibah kebakaran atau misalnya mobil ambulance, tidak dapat melintas, padahal di belakang toko kami ada pemukiman penduduk, yang termasuk sebagai warga RT 8, Kelurahan Kertak Baru Ulu, kecamatan Banjarmasin Tengah,” sambung ketua Pasar Sudimampir II ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.