Lanjutan Sidang Gugatan Banjir, Pazri : Ada Miskoordinasi Antar Instansi

0

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan gugatan banjir Kalsel, Rabu (18/8/2021).

DALAM Sidang kali ini membahas bukti tambahan dan saksi tergugat Gubernur Kalsel. Sidang menghadirkan saksi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiga orang dan Dinas Sosial Kalsel sebanyak 1 orang.

Koordinator tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel M Pazri mengatakan, dari keterangan yang disampaikan saksi pihaknya menilai adanya miskoordinasi antar instansi dalam penanganan banjir di Kalsel.

“Sebagai contoh tentang alat peringatan dini. Pada tahun 2015 Pemprov Kalsel sudah memiliki alat sistem peringatan dini namun rusak. Ketika alat sistem peringatan dini itu dipasang pada tahun 2015 itu seharusnya ada pedoman mulai dari pola pemeliharaan secara teknis dan sebagainya,” jelas Pazri dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA : Duplik Mengulang Eksepsi, Tangani Bencana Banjir Kalsel Alami Kekosongan Hukum

Dia berpendapat hal ini bisa menguatkan dalil gugatan khususnya objek yang pertama bahwa tidak ada peringatan dini kepada masyarakat secara komprehensif.

Selain itu, dalam pendistribusian bantuan oleh Dinas Sosial, ia melihat ada masalah dalam keadilan yang merata dalam pendistribusian.

“Apakah tepat sasaran atau tidak, hal tersebut masih terjadi secara parsial di lapangan, karena tidak ada perencanaan dan tidak ada SOP dan tidak ada program,” kata presiden Advokat Borneo Law Firm ini.

Setelah tanggap darurat dibentuk tim dari Gubernur hingga Sekda harusnya ada program dalam menanggapi dan mengatasi bencana banjir.

“Namun dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik, setiap instansi berjalan sendiri-sendiri dan ujungnya saling lempar tanggung jawab,” tandas Pazri. (Jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.