Duplik Mengulang Eksepsi, Tangani Bencana Banjir Kalsel Alami Kekosongan Hukum

0

ADU argumen, fakta dan dalil hukum mewarnai sidang gugatan 53 korban banjir terhadap Gubernur Kalimantan di PTUN Banjarmasin. Agenda pun memasuki pengajuan replik dan duplik dari kedua belah pihak berseteru di meja hijau.

DALAM duplik atau jawaban pihak tergugat melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo bersama kuasa hukumnya, Khuswadi Rohman dan Bambang Setiawan dalam duplik tertanggal 21 Juli 2021, setebal 30 halaman yang diajukan ke majelis hakim, membantah tudingan gagal mengatasi banjir terjadi pada awal Januari 2021 lalu.

Khususnya soal dalil yang dipakai korban banjir melalui tim kuasa hukumnya, Muhamad Pazri dan kawan-kawan, dijawab tergugat tidak ada hubungannya. Utamanya, hubungan antara Pergub Kalsel Nomor 50 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel, dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2017 dan Pergub Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019, dengan objek sengketa yang tengah diuji di PTUN Banjarmasin.

“Atas hal itu, kami minta agar majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” tegas Bambang. Termasuk, membayar ganti rugi kerugian material korban banjir sebesar Rp 890 juta lebih plus kerugian immaterial sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

BACA : Bandingkan Pergub DKI dan Jawa Timur, Kuasa Hukum Korban Banjir Nilai Pemprov Kalsel Gagal

Menanggapi duplik tergugat, Koordinator Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri menilai justru materi duplik hanya mengulang  eksepsi atau Jawaban  sebelumnya, tidak ada hal baru dari argumentasi yang disampaikan tergugat.

“Kami dari para penggugat tetap pada gugatan dan tetap pada jawaban Replik sebelumnya,” ujar Pazri dalam keterangannya kepada jejakrekam.com, Kamis (22/7/2021).

Dia mengatakan sidang selanjutnya pada hari Rabu (28/7/2021) pekan depan, penggugat akan membuktikan semua tudingan dengan dalil-dalil tiga objek gugatan yang dilanggar oleh tergugat.

“Objek sengketa pertama tergugat tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini,” ujar mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini.

Kemudiaan, beber Pazri, objek sengeta kedua juga tidak dibantah secara langsung oleh tergugat, tindakan tergugat lambat penanggulangan banjir pada saat status tanggap darurat.

BACA JUGA : Bantah Gagal, Pemprov Kalsel Minta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Korban Banjir

“Objek ketiga tergugat tidak membuat peraturan gubernur (pergub). Memang fakta, bisa dilihat di Perda Nomor 6  Tahun 2017 perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, jelas terjadi kekosongan hukum, karena Pasal 72-nya dihapus untuk amanat membuat Pergub Kalsel,” ucap Pazri.

Kendati, kata Pazri, ada Pergub Kalsel Nomor 51 Tahun 2013 dan Pergub Kalsel 166 Tahun 2017, tidak mengatur secara komprehensif terkait Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Prinsip Kebijakan dan Strategi, Manajemen Penyelenggaraan, Proses Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

BACA JUGA : Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan Di PTUN Banjarmasin

Dia menyebut seharusnya ketika Perda Nomor 6 Tahun 2017 diparipurnakan, seharusnya dilanjutkan dengan pembuatan Pergub Kalsel, sehingga bisa dijalankan.

“Kami optimistis menang untuk memperjuagkan hak-hak para korban banjir Kalsel dan untuk perbaikan kebijakan pengaturan penanggulangan bencana di Kalsel,” tandas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.