Sidang Dugaan Korupsi Dana Porprov, Jaksa Sampai Hadirkan Pembantu Kantor KONI Tabalong

0

SIDANG kasus dugaan korupsi dana hibah porprov ke KONI Tabalong yang menyeret terdakwa eks ketua Hilmi Apdanie, dan Irwan Wahyudi selaku bendahara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, pada Selasa (15/6/2021).

DALAM sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani dan Johnson, menghadirkan sedikitnya 7 saksi. Diantaranya ada Fathurahman, Siti Riatutun, Rudiana, Sutrisyo (pendamping atlit cabor aeromodelling), Noor Efendi (Biro Humas KONI Tabalong), Surharta, dan Noor Diana sebagai pembantu kantor (OB) KONI Tabalong.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Daru Swastika Rini dan dua anggotanya, salah satu saksi fakta yaitu Noor Diana menerangkan dan mengakui jika dirinya sering kali membuatkan kwitansi tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak sesuai nominalnya.

“Saya diperintahkan oleh terdakwa Ketua KONI Tabalong,” ujar saksi Noor Diana. Noor Diana mencontohkan, sempat ada kwitansi tertulis Rp 50 juta, tetapi dana yang diberikan cuma Rp 5 juta.

BACA JUGA: JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

Saksi juga mengakui jika selama itu, dari nilai dana miliaran rupiah, hampir semua proses pengelolaan dan penyerahan sejumlah dana ke sekitar 30 cabang olahraga hanya melalui dirinya atas perintah Ketua KONI Tabalong dan sekretaris.

Mendengar hal itu, JPU dan hakim Daru Swastika pun mempertanyakan bagaimana dengan fungsi bendahara, para staf yang lain. Mengapa seorang pembantu kantor ikut serta mengurusi dan ini tidak sesuai dengan struktur KONI?

Saksi lain yakni, Sutrisyo (pendamping atlet) menerangkan kronologis pada saat penyerahan proposal untuk pendampingan atlet beberapa waktu lalu untuk persiapan menghadapi pekan olahraga daerah ( Porprov) di Tabalong.

“Kami mendapatkan sejumlah dana dan yang menyerahkan dana adalah saksi Noor Diana sebagaimana keterangan saksi-saksi sebelumnya. Sehingga saksi Noor Diana bisa dibilang sekretaris pribadi mantan ketua KONI saat itu,” kata Sutrisyo.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

Untuk mempertegas, majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi Noor Diana, apakah dia yang sering diperintahkan oleh Ketua KONI? Ia menjawab “Ya memang benar itu pun atas perintahnya,” kata Noor Diana.

Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan pada pukul 18.30 Wita malam itu menanyakan kepada kedua terdakwa. Apakah ada bantahan atas keterangan para saksi? Hanya terdakwa Hilmi Apdanie yang didampingi kuasa hukumnya M Fazri, membantah sebagian keterangan. Sedang Irwan Wahyud tak menepis.

Adapun sidang dilanjutkan Selasa (22/6/2021) pekan depan dengan agenda penuturan keterangan saksi-saksi. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.