Pengurus Partai Demokrat Datangi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sampaikan KLB di Deli Serdang Ilegal
PENGURUS Partai Demokrat Kalimantan Selatan bersama 13 perwakilan pengurus cabang kabupaten/kota menyambangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalsel di Jalan Brigjend H. Hasan Basri, Kota Banjarmasin, Jumat (12/3/2021).
DIKOMANDO oleh Rusian selaku Ketua Demokrat Kalsel, kedatangan ini untuk menegaskan kegiatan yang disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah tidak sah atau ilegal.
“Kita tahu semua, wabil khusus lagi Menkumham, paham betul apa yang menjadi dasar dari pada kegiatan itu sendiri yakni UU Parpol yang memayungi AD/ART Partai Politik,” ujarnya Rusian.
BACA JUGA: Hadiri KLB, Rusian: Sanksinya Adalah Pemecatan
Rusian bersama perwakilan pengurus 13 DPC Partai Demokrat se-Kalsel menegaskan bahwa mereka mempunyai hak yang sama dalam menyuarakan, menolak serta mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang Sumatera Utara adalah Ilegal. “KLB itu inkonstitional, KLB itu tidak sama sekali berdasar baik itu secara kontitusi maupun AD/ART Partai Politik,” paparnya.
“Tidak sesuai dengan AD/ART yakni harus di hadiri 2/3 dari 34 Propinsi, kemudian harus dihadiri 1/2 DPC se-Indonesia dari 514 DPC yaitu sebanyak 257 DPC serta harus dilaksanakan oleh panitia yang dipercaya oleh DPP, ini ternyata KLB itu semuanya nol,” tambah Rusian.
Kedatangan rombongan Demokrat ini juga sekaligus meminta Kanwilkumham Kalsel untuk bisa menyampaikan suara mereka di Kalsel kepada Menkumham RI di Jakarta.
Terkait delapan pimpinan DPC Partai Demokrat di Kalsel yang ketahuan ikut KLB di Deli Serdang, Rusian memastikan mereka sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt). Soal pemberhentian para kader yang membelot, ia menunggu DPP Demokrat. “Untuk memberhentikannya yang berhak DPP sampai saat ini surat pemecatannya belum di keluarkan oleh DPP,” ujarnya.
BACA JUGA: Demokrat Kalsel Dukung Penuh Pemecatan Kader yang Terlibat Kudeta
Sementara itu Kakanwilkumham Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan bahwa pihaknya membuka lebar seluruh lapisan masyarakat yang ingin memberikan masukan, termasuk Partai Demokrat Kalsel.
Kendati demikian, Tejo memilih berhati-hati. Sebab, ia mengatakan bahwa sesuai UU No.5 Tahun 2017 Tentang ASN, setiap ASN harus netral dan tidak mencampuri partai politik manapun juga dan tidak ada pengaruh kepentingan sama sekali.
“Apa yang menjadi harapan DPD dan DPC Partai Demokrat di Kalsel akan saya sampaikan ke pimpinan yakni Menkumham RI. Tetapi informasi yang saya dapat dari jajaran Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menkumham RI , bahwa tidak ada surat maupun dokumen yang masuk tentang pembentukan pengurus Parpol Demokrat selain yang lama yang saat ini masih dijabat AHY,” tandasnya. (jejakrekam)