Sasar Pasar Mabu’un, Petugas Gabungan Tegur Warga yang Tak Pakai Masker

0

TIGA pilar Kabupaten Tabalong kembali menggelar operasi yustisi di sejumlah fasilitas umum di Bumi Sarabakawa.

OPERASI penegakan disiplin protokol kesehatan ini pun juga rutin digelar oleh tiga pilar di tiap kecamatannya.

Teranyar, kegiatan pendisiplinan prokes ini menyambangi Pasar Mabuun guna mendisiplinkan protokol kesehatan penggunaan masker bagi pedagang, pengunjung dan pengendara di Pasar Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (13/2/2021).

Danramil 04/Tanta, Kapten Inf Hartoto menyayangkan masih adanya warga yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dengan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Saat digelar operasi yustisi masih saja ada warga yang tidak mengenakan masker,” ujarnya kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, Hartoto, juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Patuhi protokol kesehatan dimanapun berada, demi melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19,” ucapnya.

Senada, Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putra Perdana juga sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

“Pada saat operasi yustisi berlangsung sebanyak delapan warga kita dapati tidak mengenakan masker dan mereka kita berikan teguran secara lisan serta dipeintahkan untuk membeli masker ditempat,” ujarnya.

Meskipun pihaknya sudah sering melaksanakan imbauan terhadap masyarakat terkait pendisiplinan prokes, Rahmatullah bilang masih saja ada warga yang melakukan pelanggaran.

“Kami rasa masyarakat sudah tau bahwasanya kita wajib menggunakan masker saat keluar rumah, tetapi masih saja ada yang melanggar,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya bersama tiga pilar lainnya tidak berhenti mengingatkan warga terkait pentingnya mematuhi prokes ini.

“Harapan kami mudah-mudahan kedepannya masyarakat bisa menyadari bahwa apa yang kami selalu lakukan untuk mengingatkan warga masyarakat ini adalah untuk masyarakat itu sendiri, agar kita semua bisa terhindar dari penularan dan penyebaran Covid 19,” katanya.

Penegakan ini sesusai Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan yang salah satunya mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah.

“Jadi siapa pun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.