Konsultasi Masalah Dana Desa, DPRD Bartim Sambangi DPRD Kalsel

0

DALAM rangka konsultasi terkait dengan dana desa dan aturan yang mengatur kewenangannya, DPRD Barito Timur mendatangi Komisi I DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (4/2/2021).

KETUA Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias mengatakan, kedatangan rombongan dari Bartim untuk menanyakan beberapa hal terkait dana provinsi yang masuk ke desa dan sistem pemilihan kepala desa di masa Covid-19.

Untuk dana desa ini, kata dia, Pemprov maupun DPRD Kalsel sudah memperjuangkan, namun berhubung pandemi Covid-19, maka dipending dan belum bisa terealisasi untuk bantuan ke tiap-tiap desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel Zulkifli yang turut hadir dalam kegiatan ini menambahkan DPRD Bartim juga mempertanyakan apakah ada tumpang tindih antara kewenangan Biro Pemerintahan dengan Dinas Pemberdayaan Desa.

“Kami jelaskan secara struktur organisasi sudah jelas Biro Pemerintahan itu unsur staf sedangkan PMD unsur pelaksanaannya,” terang Zulkifli.

Adapun ppekerjaan Biro Pemerintahan, lanjutnya, lebih banyak kepada koordinasi, administrasi dan sinkronisasi. Sedangkan PMD pekerjaan yang sifatnya eksekusi.

Ditambahkannya, Biro Pemerintahan Kalsel juga melakukan pekerjaan eksekusi pada hal-hal tertentu guna menangani pekerjaan yang tidak dilakukan instansi lain.

“Jadi semua instansi yang terbagi habis tetapi ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan oleh satu instansi maka Biro Pemerintahan yang menjadi tampung tantranya,” bebernya.

Contohnya, sebut Zulkifli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena dinasnya belum ada, maka kewenangannya dilimpahkan kepada Biro Pemerintahan. Sementara PMD, kata dia mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Jadi sangat berbeda, tidak ada tumpang tindih,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.