Komisi I Berharap Perda yang Sudah Ditetapkan, Diiringi Dengan Pergub

0

ANGGOTA Komisi I DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda berharap agar Perda-Perda yang sudah ditetapkan, diiringi pula dengan terbitnya Peraturan gubernur (Pergub). Dengan begitu, payung hukum dan regulasi tersebut dapat digunakan atau implementasinya secara efektif di masyarakat.

MENURUT dia, memang sebuah perda yang sudah diundangkan dan dicatat dalam lembaran daerah, maka perda itu sudah bisa diberlakukan. Tapi, lanjutnya ada pula perda yang memuat pasal dan memerlukan pergub. Sehingga belum tentu semua perda -perda itu bisa berjalan sebelum ada pergubnya. “Jadi tergantung perda-nya,” kata dia.

Karlie menjelaskan, salah satu kemungkinan kendala terhadap perda milik SOPD di pemerintah provinsi yang belum bisa diberlakukan, dimungkinkan karena ada kendala teknis seperti pasal-pasal yang membutuhkan petunjuk hukum tambahan seperti peraturan gubernur.

Karenanya dia berharap, agar BP-PERDA di DPRD atau pun SOPD, bisa menyampaikan masukan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada info atau masukan yang jadi kendala teknis terkait pasal-pasal di dalam Perda, kita bersama bisa membantu untuk solusi,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bambang E M, SH MH meminta agar semua SOPD yang memiliki Perda, namun belum disertai pergub yang dibutuhkan, maka diminta proaktif untuk mengusulkan pembuatan pergubnya ke Biro Hukum.

“Mulai Januari Tahun 2021 ini, kami minta semua SOPD lebih proaktif mengusulkan untuk pembuatan pergub dari perda-perda yang membutuhkan, jadi bisa digunakan,” pungkas Bambang.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.