Diadili di PN Banjarmasin, 4 Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis

0

EMPAT terdakwa sindikat narkoba internasional akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (3/12/2020). Para terdakwa pun dituntut dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JAKSA senior dari Kejati Kalsel, Jainah mendakwa empat terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, sidang yang digelar secara virtual, karena empat terdakwa berada di tempat berpisah. Ada yang berada di Mapolsek Banjarmasin Barat dan Lapas Banjarbaru.

BACA : Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kilogram Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Empat terdakwa itu didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 300 kilogram yang merupakan kasus ungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Empat terdakwa Sutriyana alias Tri (31 tahun), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25 tahun), M Rizky Ramandhani alis Dani (24 tahun) dan Andika Prasetyo alis Dika (28 tahun), merupakan satu jaringan pengedar narkoba internasional asal Malaysia-Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Jaksa Jainah mengurai kronoligis penangkapan dua terdakwa yang tengah bertransaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan parkir Hotel Sienna Inn, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Kamis (6/8/2020), sekitar pukul 10.00 Wita.

Barang bukti pun mencapai ratusan kilogram sabu ini merupakan kasus pengembangan kasus serupa yang dilakoni Tim Merah Putih, bentukan Kapolda Kalsel.

BACA JUGA : Ungkap Kasus Sabu 300 Kilogram, Paman Birin Beri Penghargaan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Dari nyanyian dua terdakwa dengan barang bukti 300 kilogram, juga diamankan satu unit mobil Kijang Innova dan sejumlah ponsel serta uang tunai Rp 5 juta. Hingga, polisi kembali mendapat dua tersangka lainnya yang masih satu jaringan.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, penasihat hukum empat terdakwa, Ernawati tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hakim ketua Aris Bawono Langgeng pun mengetukkan palu untuk agenda sidang lanjutan pada Kamis (10/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.