Sanksi Denda Resmi Diberlakukan, Ratusan Petugas Diterjunkan Hingga Capai Zona Hijau

0

PENERAPAN sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan mulai diberlakukan hari ini. Bagi yang kedapatan seperti misalnya tidak mengenakan masker saat berada di luar di rumah, siap-siap saja disanksi.

SANKSI denda berupa uang pun paling disoroti dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 ini. Rinciannya, Rp100 ribu bagi warga dan Rp150 ribu untuk pemilik usaha yang tempat usahanya kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Guna memaksimalkan pengawasan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim menyatakan telah melibatkan sedikitnya 340 personel gabungan.

Mereka pun mulai dilepas secara simbolis pasca gelar apel gabungan pada Selama (1/9/2020) pagi tadi. Ratusan personil ini bakal disebar pada sejumlah titik keramaian publik yang tersebar di 5 Kecamatan.

“Ada sebanyak 200 personel Polri, 80 TNI, dan 60 Satpol PP yang dikerahkan dalam kegiatan pendisiplinan tersebut,” ucap Fathurrahim kepada awak media, usai gelaran apel gabungan di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (1/9/2020).

BACA : Efektif Besok, Walikota Ibnu Tak Ingin Penerapan Perwali 68/2020 Protokol Covid-19 Seperti PSBB

Fathur yang juga menjabat Staf Ahli Walikota Banjarmasin masih enggan menyebut lokasi sasaran yang dituju petugas. Menurutnya, mobilitas personel nanti tidak tertuju pada satu titik saja.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan bahwa sanksi denda adalah upaya terakhir yang dilakukan.

Sebelumnya, pihaknya tetap mengutamakan tindakan-tindakan preventif. Sanksi dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, hingga denda administratif. Sedangkan untuk pengelola tempat usaha, yakni mulai dari teguran lisan, denda adkinistratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Di samping itu, orang nomor satu di Balai Kota ini menegaskan, pelaksanaan penegakan hukum sebagai langkah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Sebut PSBB Gagal atau Berhasil Diukur pada Kepatuhan Warga

Maklum, sejak pandemi virus Corona (Covid-19) melanda ibukota Kalsel pada Maret, termasuk 38 hari penerapan PSBB. Masyarakat seakan masih acuh soal memakai masker di tengah kerumunan banyak orang.

“Intinya sama. Yakni mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker. Dan yang pasti agar masyarakat patuh,” tuntasnya.

BACA JUGA : PSBB Dinilai Telah Gagal, Praktisi Kesehatan Sarankan Ketat Terapkan Adaptasi Baru

Ibnu Sina menegaskan, pemberlakuan Perwali 68/2020 ini berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Bahkan rencananya sampai ibukota Kalsel ini benar-benar sudah dalam kondisi zona hijau Covid-19.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.