Bawa Narkoba, AS Ditangkap Polres HST

0

POLRES Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, berhasil mengamankan  AS (34) karena diduga membawa Narkotika Jenis Sabu, penangkapan AS  langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee. AS.

AS merupakan warga Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST yang diamankan petugas pada hari Selasa (11/08/2020) malam.

Kapolres HST , AKBP Danang Widaryanto, melalui PS.Paur Subag Humas, Aipda M Husaini membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba John Lee berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan AS.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan AS yakni  3 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram, 2 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,44 gram, 1 buah tabung plastik, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 92.000,” kata Husaini kepada Jejakrekam, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut, keberhasilan ini sesuai dengan kebujakan Kapolda Kalsel Irjen,Pol.Nico Afinta yakni kebijakan penguatan Harkamtibmas derngan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global dalam menekan terjadinya tindak pidana.

“AS akan kami kenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” ucap dia.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.