BPJS Kesehatan Hanya Verifikasi Klaim, 26 RS Layani Ratusan Pasien Covid-19 di Banjarmasin

0

BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan ditunjuk pemerintah sebagai verifikator klaim biaya penanganan pasien Covid-19.

HAL itu tercantum dalam surat dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Sebelumnya pemerintah sudah menjamin seluruh biaya penanganan perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh negara. Prosedur klaim biaya penangan pasien Covid-19 dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease.

BACA : Sejak ODP, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara, Ini Besarannya!

Di Kota Banjarmasin sendiri, sudah hampir selama tiga bulan pandemi virus Corona melanda. Kini, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin mencatat sebanyak 26 rumah sakit yang melayani ratusan pasien Covid-19 saat ini.

Dengan mencatat kasus positif Covid-19, dari data terakhir sebanyak 430 orang, di mana 74 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Kemudian, 131 pasien dalam pengawasan (PDP) serta 452 orang dalam pemantauan (ODP).

Lantas berapa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk penanganan pasien Covid-19 yang dirawat di Banjarmasin? Sayangnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Tutus Novita Dewi mengatakan, data pembayaran biaya pasien Covid-19 tersebut langsung dikirim ke Kementerian Kesehatan di Jakarta.

“Karena pembayaran di Kemenkes, maka data dikirimkan ke Kemenkes,” ujar Tutus Novita Dewi saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (2/6/2020) lalu.

BACA JUGA : Adopsi Metode TPK, PMI Banjarmasin Berharap Pasien Covid-19 Cepat Sembuh

Tutus menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki empat tugas dalam perannya sebagai verifikator klaim biaya pasien Covid-19. Pertama, BPJS melakukan verifikasi klaim Covid-19 secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, lanjut Tutus, melakukan verifikasi tagihan klaim kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang melakukan pelayanan kepada pasien Covid-19.

Setelahnya, lanjut Tutus, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam proses pembayaran tagihan klaim kepada FKRTL yang telah dilakukan verifikasi.

Lalu, BPJS Kesehatan menyampaikan berita acara hasil verifikasi kepada Kemenkes RI sebagai dasar pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

BACA JUGA : Positif Covid-19 Kalsel Bertambah 116 Pasien Dalam Sehari, Terbanyak Dari Warga Pasar Tradisional

“BPJS Kesehatan diberi waktu melakukan proses verifikasi selama tujuh hari kerja sejak klaim diterima di kantor BPJS cabang (tempat asal FKRTL), dan pada hari ketujuh berita acara verifikasi akan disampaikan kepada Kemenkes untuk dipakai sebagai dasar dalam membayar klaim Covid-19,” papar Tutus.

Ia menjabarkan rincian pelayanan yang dapat diklaim kepada pemerintah, antara lain administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, jasa dokter, dan pemakaian ventilator.

“Pemeriksaan diagnostik, termasuk laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, dan alat kesehatan seperti penggunaan APD di ruangan rujukan juga bisa diklaim,” ujarnya.

“Begitu juga dengan pemulasaran jenasah serta klaim kesehatan lain sesuai indikasi medis termasuk dalam jenis pelayanan yang ditanggung pemerintah,” masih menurut Tutus.

Kriteria pasien yang dijamin pemerintah adalah orang dalam pemantauan (ODP), yang dibagi menjadi dua kriteria. Yaitu ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta.

“Seperti gagal ginjal dan hipertensi. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Tutus.

BACA JUGA : Pasien Corona Membludak, Layanan IGD Umum RSUD Ansari Saleh Terpaksa Ditutup

Ia menerangkan, penggantian biaya pelayanan Covid-19 diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DIPA BNPB) dan sumber pendanaan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga membenarkan, biaya penanganan pasien penderita virus Corona (Covid-19) semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Semua pemerintah pusat sebetulnya, tapi melalui skema BPJS juga ada. Jadi BPJS itu menanggung untuk pasien Covid,” kata Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini juga menyatakan tidak ada realokasi anggaran untuk pasien Covid-19. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin hanya menyiapkan anggaran terhadap sarana dan prasarana medis, serta insentif untuk tenaga medis sebagai garda terdepan.

“Kalau untuk pasien saya belum tahu ya. Anggaran kita itu kan untuk sarana dan prasana kelengkapan, serta gaji insentif untuk tenaga medis dan kesehatan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.