Sejak ODP, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara, Ini Besarannya!

0

BERAPA biaya yang harus dikeluarkan negara untuk merawat pasien terjangkit virus Corona (Covid-19)? Ternyata tergolong sangat tinggi bahkan patokan biayanya sudah ditetapkan pemerintah.

MELALUI Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI Nomor S-275/MK 02/2020 tertanggal 5 April 2020 tentang Aturan Satuan Biaya Penggantian untuk Biaya Perawatan Covid-19. Surat ini ditujukan Menteri Keuangan kepada Menteri Kesehatan RI sebagai pegangan.

Detailnya, untuk biaya pasien Covid-19 tanpa komplikasi penyakit di ruang ICU dengan ventilator dibiayai Rp 15,5 juta per hari. Kemudian, jika berada di ruang isolasi tanpa ventilator berbiaya Rp 12 juta per hari.

BACA : Setop Gunakan Rapid Test dalam Screening COVID-19

Jika pasien Covid-19 dirawat di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator menelan biaya Rp 10,5 juta per hari. Lalu, jika berada di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator dibiayai Rp 7,5 juta per hari.

Bagi pasien Covid-19 yang berada di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator menelan dana Rp 10,5 juta per hari. Kemudian, ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator senilai Rp 7,5 juta per hari.

Bagi pasien Covid-19 yang memiliki penyakit penyerta (komplikasi) seperti jantung, ginjal, hipertensi, diabetes, paru-paru, hepatitis B dan penyakit lainnya dalam perawatan jauh lebih mahal lagi.

BACA JUGA : Bertambah 25 Kasus, Pengidap Covid-19 di Kalsel Tembus 918 Orang

Berdasar SK Menkeu RI itu, biaya perawatan pasien Covid-19 di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari, ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari, ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari, dan ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator seharga Rp 9,5 juta per hari. Begitupula, jika dirawat di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari, dan ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

Jika diasumsikan, satu pasien Covid-19 dirawat selama minimal 14 hari, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 105 juta untuk terendah dan Rp 231 juta untuk pasien yang memiliki riwayat penyakit penyerta. Itu biaya yang harus ditanggung negara, belum lagi termasuk yang harus ditanggung pihak keluarga pasien.

Masih berdasar SK Menkeu, pemerintah juga akan menanggung biaya pemakanan yang jika ditotalkan per orang mencapai Rp 3,36 juta. Rinciannya, pemulasaran jenazah Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1.750.000, disinfektan jenazah Rp 100 ribu dan transportasi mobil jenazah Rp 500 ribu hingga disinfektan mobil Rp 100 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan HM Muslim saat dikonfirmasi jejakrekam.com, belum lama tadi mengakui soal hitungan biaya yang harus ditanggung untuk pasien Covid-19 belum bisa ditentukan pasti.

BACA JUGA : Reposisi Anggaran Corona Kalsel Bisa Disalurkan untuk Bantu Masyarakat Miskin

“Namun, untuk kebutuhan tersebut bisa jadi seperti itu. Sebab, untuk penentuan positif atau tidak terjangkit virus Corona lewat tes PCR berbiaya Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per sampel,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel.

Muslim menyebut biaya untuk perawatan pasien kebanyakan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau negara dan daerah, sesuai ketentuan atau status apakah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam perawatan (PDP) hingga pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sejak itu biaya perawatan pun menjadi beban keuangan negara. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.