Dampak Pandemi Covid-19, Dua Perusahaan Tambang PHK Massal Karyawan

0

PANDEMI virus Corona (Covid-19) benar-benar membawa dampak berganda bagi masyarakat. Tak masalah kesehatan, namun juga sektor perekonomian. Terbukti, banyak perusahaan memilih opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawannya akibat tak bisa beroperasi di tengah pandemi.

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,  Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, Ledianto, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari dua perusahaan,  PT KTC dan PT Timur Satria Perkasa. 

Surat pemberitahuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti PT KTC terpaksa memecat 112 karyawan dan PT Timur Satria Perkasa memberhentikan 131 karyawannya. Dari dua perusahaan ini, yang  kena PHK merupakan karyawan kontrak. 

“Semua yang mendapat pemutusan hubungan kerja adalah tenaga kontrak,” kata Ledianto kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (8/5/2020).

BACA : Hitam Putih Dampak Pandemi Covid-19 bagi Indonesia dari Sisi Ekonomi, Sosial dan Lingkungan

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara ini menegaskan selain perusahaan yang bergerak sektor pertambangan batubara, ada pula bisnis perhotelan. Seperti yang dialami 51 karyawan Hotel Armani yang harus dirumahkan sementara.

“Mereka yang dirumahkan masih mendapat tunjangan hari raya (THR). Namun, tidak menerim gajih. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan seluruh karyawan,” ucap Ledianto. 

BACA JUGA : Apindo Kalsel : Masa Sulit Bagi Pekerja Pada Mei Day 2020

Ia meneagskan jika nanti manajemen Hotel Armani memanggil para karyawannya, maka bisa bekerja kembali. Di tengah wabah Corona ini, 51 karyawan Hotel Armani harus dirumahkan tanpa mendapat gaji.

Ledianto menambahkan, soal usulan PHK yang diajukan dua perusahaan tambang itu akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Sebab, beber dia, nantinya para pekerja yang kena PHK akan diusulkan ke pemerintah pusat mendapat kartu prakerja, berdasar ketentuan yang telah ditentukan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.