BPCB Kaltim Lakukan Observasi Rumah Adat Banjar di Balangan

0

BALAI Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Wilayah Kerja Kalimantan, kembali melakukan observasi ke Rumah Adat Banjar Bubungan Tinggi di Desa Tarangan, Kacamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Sabtu (1/2/2020).

OBSERVASI tersebut rencananya akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Karena tidak cukup sehari untuk melakukan pendataan secara detail.

“Diperlukan waktu dua sampai tiga hari untuk melakukan pencatatan setiap bagian rumah secara detail. Begitu juga pengambilan gambarnya,” ucap Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)  Kaltim Wilayah Kerja Kalimantan, Muslimin AR Effendi.

BACA: Lestarikan Tradisi Budaya, Balangan Bakal Gelar Festival Tanglong Dan Bagarakan Sahur

Tim BPCB mendatangi rumah tersebut untuk pendataan ulang secara detail bagian rumah. Mereka juga didampingi Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan, Kamal. Tentunya, juga bertemu dengan pemilik bangunan.

Observasi yang dilakukan pada bangunan adat banjar itu, ujar Muslimin yakni untuk melihat tingkat keterampilan situs. Kemudian membuat skala prioritas perihal bagaimana dan apa yang perlu dilakukan untuk menjaga kelestariannya.

“Kami juga melakukan studi terkait kerusakan bangunan.  Dari hasil studi tersebut, nantinya akan dibuat kebijakan atau langkah apa yang dilakukan untuk memastikan cagar budaya terpelihara,” terangnya.

Apabila data di dapat terutama melalui obervasi secara langsung, maka bisa dilakukan langkah penanganan secara serius.

BACA JUGA: Antisipasi Bencana, BPBD Balangan Dirikan Posko Siaga

Rumah adat di Desa Tarangan, Kecamatan Paringin Selatan tersebut merupakan satu rumah banjar yang masih tersisa di Balangan.

Selain itu jumlahnya tidak banyak dan aspek kecagarbudayaan pun terpenuhi. Ditambah lagi minimnya konflik keluarga dalam hal kepemilikan rumah. Sehingga pihaknya pun beserta dinas terkait bisa lebih leluasa untuk melakukan pelestarian.

Ia juga menyarankan kepada pemilik rumah untuk tidak merubah bentuk pada bagian luar. Khususnya apabila renovasi atau pemugaran dilakukan. Namun untuk bagian dalam dipersilakan. Sementara eksteriornya dipertahankan sebagaimana bangunan asli.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.