9.8 C
New York
Selasa, Desember 10, 2024

Buy now

Rebutan Warisan, Nyawa Paman Melayang di Tangan Ponakan

WARISAN maut. Ini fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Fitriadi (24 tahun) duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (16/10/2019). Terdakwa tega menghabisi nyawa pamannya, Arbani (45 tahun), hanya gara-gara rebutan warisan.

CEKCOK mulut hingga memicu perkelahian dan korban harus bersimbah darah terjadi di Jalan Veteran Km 5,6, Gang Unsur T 3 Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin, Rabu (3/7/2019), sekitar pukul 11.00 Wita.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan sedarah ini, jaksa penuntut umum (JPU) Herman Indra Sakti menghadirkan tiga saksi untuk dikorek keterangannya. Tiga saksi itu antara lain istri korban, saksi Ahmad Sandi dan lainnya di bawah sumpah di depan majelis hakim yang diketuai Purajana.

BACA : Dinilai Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Sinchan Dihukum 20 Tahun Penjara

Istri korban menceritakan hubungan terdakwa dengan korban adalah satu keluarga, antara ponakan dan paman. Ia mengakui usai kejadian yang merenggut nyawa suaminya, pihak terdakwa pun memberi santunan untuk kegiatan penguburan dan lainnya.

Sedangkan, saksi Ahmad Sandi menceritakan terdakwa ketika mengejar korban Arbani yang tengah mendorong gerobak kayu saat melintas di Gang Unsur, dengan membawa sebilah mandau. Saat ini, terdakwa Fitriadi langsung menyabetkan mandau ke tubuh korban, hingga bersimbah darah.

Korban sempat dibawa ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, namun karena pendarahan di mata luka bagian perut, tangan kiri dan kanan akibat sabetan mandau, akhirnya nyawa tak bisa ditolong lagi.

BACA JUGA : Didakwa Pembunuhan Berencana, Ayah Dan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa pun dikenakan JPU Herman Indra Sakti dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Angga D Saputra dan rekan pun mendengarkan keterangan para saksi. Termasuk, barang bukti dan lainnya seperti hasil visum et repertum Nomor  Ver/047/IPJ/ VII/ 2019 ang ditekan dr Mursad Abdi Sp. F, dokter RSUD Ulin Banjarmasin.(jejakrekam)

Didi G Sanusi
Didi G Sanusi
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles