Anggota DPRD Palangka Raya Usul Pembakar Lahan Disanksi Pajak Tanah Tinggi

0

EFEK jera bagi pemilik lahan yang sengaja melakukan pembakaran di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, harus disikapi dengan tindakan tegas. Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Wido Sawong mengusulkan sanksi administrasi selain pidana dikenakan kepada pelaku.

LEGISLATOR PDI Perjuangan ini mengusulkan agar Pemkot Palangka Raya tak menerbitkan izin garap dan bangun kepada pemilik lahan yang terbukti membakar lahan dengan sengaja selama 20 tahun.

“Kami juga menginginkan agar pajak tanah dinaikkan hingga 200 persen selama lima tahun. Ini sebagai kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun asap. Saya juga akan coba perjuangkan agar bisa dijadikan perda inisiatif dewan,” kata Sigit Wido Sawong kepada awak media di Palangka Raya, Minggu (15/9/2019).

BACA : Kabut Asap Karhutla, Presdir BLF Sarankan Masyarakat Gugat Pemerintah

Menurut mantan aktivis ini, apa yang dikemukakan tersebut, dinilai sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan para pemilik lahan. Sebab, beber dia, tak menutup kemungkinan lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar dalam kurun 1-2 tahun akan dibangun perumahan ataupun ruko.

“Semakin tebalnya asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda Kota Palangka Raya hampir berbulan-bulan lamanya ini, jelas memicu keprihatinan,” cetusnya.

BACA JUGA : Atensi Kabut Asap, Wakapolri Langsung Cek Kondisi Karhutla Kalsel

Sigit berpendapat segala upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah sejauh ini sudah bagus. Hanya saja, menurut dia, masih dibutuhkan aturan yang lebih ketat lagi.

“Butuh bantuan ekstra dari pemerintah pusat untuk bekerja sama memadamkan karhuta yang tengah terjadi di Kalimantan Tengah, dengan mengerahkan semua kekuatan negara,” tuturnya.

Bagi Sigit, saat ini langkah kongkret pemerintah agar bencana asap tidak terulang tiap tahun dinanti, bukan malah dengan mengeluarkan pernyataan yang kontra produktif. (jejakrekam)

 

 

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.