616 Izin Tambang Dicabut, Pemprov Kalsel Desak Silo Group Bangun Jembatan Pulau Laut

0

BERBEKAL kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan izin pertambangan di daerah, Pemprov Kalimantan Selatan mencabut sedikitnya 619 izin usaha pertambangan termasuk milik Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru.

KEPALA Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan Isharwanto di Banjarmasin, Senin (26/8/2019), mengungkapkan dari 619 izin perusahaan tambang di Kalsel yang telah dicabut, termasuk di antaranya milik Silo Group.

“Pencabutan izin pertambangan itu karena tidak ssuai dengan aturan  yang berlaku. Termasuk, adanya pelanggaran seperti tidak melakukan reklamasi, menunggak royalti dan lainnya,” ucap Isharwanto.

 BACA : Kalah di MA, Pemprov Kalsel Tagih Janji Silo Group Bangun Jembatan Pulau laut

Pejabat yang akrab disapa Klk ini mengungkapkan dari 619 izin pertambanan yang dicabut itu, ada tiga perusahaan di bawah bendera Silo Group menggugat Pemprov Kalsel, hingga menang tidak lagi berturut-turut dari tingkat pertama di PTUN Banjarmasin, tingkat banding PT TUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA).“Ini berarti, tersisa 616 perusahaan yang izinnya dicabut, dan tidak melakukan tuntutan hukum,” ucap Klik.

Kekalahan tiga kali berturut-turut di meja hijau pengadilan tak ditepis Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fidayeen. Menurutnya, keputusan terakhir lewat kasasi dari MA patut dipatuhi, karena putusan itu telah mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang pasti, dalam persidangan itu, Pemprov Kalsel telah menunjukkan salah satu bukti yakni berupa pernyataan dari pihak Silo Group di depan notaries Iwan Setiawan. Di atas akta notaries itu, Silo Group menjanjikan enam hal kepada masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ucap Fidayeen.

Apa saja? Fidayeen menyebutkan di antaranya Silo Group membangun Jembatan Pulau Laut, menyediakan fasilitas air bersih dan lainnya dalam akta notaries Iwan Setiawan Nomor 01 Tahun 2010. “Jadi, upaya hukum yang dilakukan Pemprov Kalsel sudah sungguh-sungguh. Namun, dengan adanya putusan MA, sudah tak bisa lagi digugat,” ucapnya.

BACA JUGA : Tunggu Kajian PUPR, Megaproyek Jembatan Pulau Laut Mangkrak

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengungkapkan desain Jembatan Pulau Laut berbentang panjang 3.750 meter. Untuk biaya pembangunannya ditanggung Silo Group pada 2020 mendatang.

“Kami berharap Silo Group segera mengerjakan bentang pertama sepanjang 700 meter. Jembatan ini direncanakan dibangun selama tiga tahun. Karena, anggarannya juga disuntik dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Pemprov Kalsel dan APBN,” tutur mantan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu ini.

BACA LAGI : Komisi Keselamatan Jembatan Panjang Masih Lakukan Kajian Desain Jembatan Pulau Laut

Roy meminta Silo Group melaksanakan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan, sehingga Dinas PUPR Kalsel hanya melakukan pengawasan secara teknis. “Ini menjadi komitmen awal Silo Group kepada masyarakat Kotabaru dan Tanah Bumbu, khususnya warga Kalsel. Jadi, harus komitmen Silo Group ini dapat dikejar,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.