Diprotes Bawaslu, Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel Batal

0

GARA-gara diprotes Bawaslu Kalsel, akhirnya rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2019 yang digelar KPU Kalsel di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (22/7/2019), terpaksa ditunda.

RAPAT pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel Sarmuji diinterupsi Bawaslu Kalsel, meski sempat dibuka dan dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu serta terbuka untuk umum. Rapat pun sempat diskors selama 15 menit. Pembatalan ini juga diakibatkan KPU Kalsel dinilai belum mengantongi surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sengketa pemilu.

Komisioner Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya mennggu surat putusan dari MK , karena tengah menangani 250 perkara.

“Termasuk di antaranya, adalah gugatan dari Partai Berkarya dalam 250 perkara yang kini tengah diperiksa MK. Apalagi, gugatan itu baru saja dibacakan penggugat atau pemohon di MK, jadi belum ada putusan final yang mengikat,” tegas mantan anggota KPU Kalsel ini.

BACA : Berkarya Gugat Gerindra, PHPU PKS dan Demokrat Segera Diperiksa MK

Meski dalam dalam fakta persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), justru pihak pemohon tak bisa hadir saat diperiksa panelis majelis konstitusi. Sedangkan, versi lainnya, menyebutkan saat ini ada 260 PHPU yang tengah diperiksa MK.

“Jadi, karena belum ada putusan hukum yang pasti, lebih baik rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ini sebaiknya ditunda,” tegas Nurkholis Majid.

Mantan anggota KPU Banjar ini menegaskan jika KPU Kalsel ingin menetapkan, maka perlu pertimbangan matang, khususnya konsideran hukumnya agar nantinya keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak cacat formil.

“Karena tidak melihat surat putusan MK, apalagi dalam item pokok permohonan penggugat Partai Berkarya di MK, memasukkan item Kalsel dalam materi gugatannya, bukan hanya PHPU DPR RI, tapi juga DPRD Kalsel. Jadi, sebaiknya tunggu putusan MK,” cetus Majid.

BACA JUGA : Penetapan Calon DPRD HST Tunggu Hasil Sengketa PKS-PDIP di MK

Berbeda dengan Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel Nurzazin juga berpendapat untuk penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019, tidak bermasalah.

“Yang digugat Partai Berkarya itu hanya untuk PHPU DPR RI.  Ini ditambah, KPU RI telah menerbitkan instruksi untuk dilakukan penetapan, jika tak ada masalah PHPU, terhitung sejak 17 hingga 22 Juli 2019,” cetus mantan anggota KPU Kotabaru ini.

Bagi Nurzazin, jika rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih terus ditunda, konsekuensi KPU Kalsel bisa digugat parpol. “Karena, tidak ada gugatan di MK. Jadi, mengapa mesti ditunda,” pungkasnya.

BACA LAGI : Hakim MK Belum Putuskan Hasil Gugatan PKS HST

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menegaskan, penetapan kursi parpol ketika daerah tak ada sengketa maka bisa ditetapkan. Dasar hukum berdasar instruksi KPU RI yang memerintahkan KPU Kalsel segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih  hasil Pemilu 2019, khususnya 55 kursi di DPRD Kalsel.

“Makanya, kami (KPU Kalsel) mesti menetapkan paling lambat 24.00 Wita,” ucap mantan anggota KPU Tapin ini.

BACA LAGI : Ada Lima PHPU dari Kalsel, KPU Konsentrasi Hadapi Gugatan Pilpres

Ia menyebut, secara administratif tidak ada masalah, karena murni kesalahan dari MK yang salah ketik dalam registrasi terdapat dua nomor. Namun, hal itu jadi senjata Bawaslu Kalsel untuk mempertanyakan. “Pembacaan sudah siang tadi pukul 13.00 Wita. Apalagi pemohon tidak hadir. Artinya clear,” cetus Sarmuji.

Perdebatan ini pun berakhir, dengan kesepakatan KPU dan Bawaslu Kalsel menundanya sembari menunggu keputusan MK. Hingga nantinya bisa digelar lagi rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019, ketika sudah ada putusan dari MK.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.