Tunggu SK Mahkamah Konstitusi, KPU Banjar Batalkan Acara Penetapan Caleg Terpilih

0

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Banjar sebelumnya telah menjadwalkan penetapan Caleg DPRD Banjar terpilih hasil pemilu 17 April 2019 di Hotel Dafam, Banjarbaru, pada Rabu (3/7/2019). Bahkan,  undangan pun telah disebar. Namun acara dibatalkan.

PADA hari yang sama beredar kabar penetapan caleg DPRD terpilih tetap digelar KPU Tanah Bumbu dan KPU Kotabaru. Hal ini cukup membingungkan, sebab ada yang membatalkan ada pula yang tetap menggelar.

Ketika persoalan ini dikonfirmasi jejakrekam.com kepada Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud, ia mengatakan, KPU Tanbu, KPU Kotabaru dan lainnya tidak menggelar penetapan caleg DPRD terpilih hasil Pemilu 2019.

BACA: Ini 10 Besar Pendulang Suara Terbanyak DPRD Kalsel, Caleg Golkar H Rusli Teratas

“Memang sebelumnya mereka menjadwalkan penetapan caleg DPRD terpilih. Tetapi, setelah mengetahui harus ditunda dan menunggu SK Mahkamah Konstitusi, maka mereka batalkan, serta acara diganti menjadi rapat eveluasi,” jelasnya Jumat, (5/7/2019).

Hatmiati menegaska, bahwa yang digelar sejumlah KPU kabupaten/kota bukanlah penetapan caleg DPRD terpilih, sebab masih harus menunggu SK  dari MK. “KPU harus menunggu SK dari Mahkamah Konstitusi terlebih dulu sebelum menetapkan caleg terpilih,”pungkasnya.(jejakekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.