Posting Ujaran Kebencian, Sodikin Kini Dituntut 11 Tahun Penjara

0

POSTING ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat di akun instagram, akhirnya Muhammad Sodikin harus menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di PN Banjarmasin, Kamis (28/3/2019).

WARGA Loktabat Banjarbaru ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepada majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, jaksa Adi Rifani meminta agar barang bukti berupa laptop merek Toshiba, dua handphone Evercoss dan akun instagram reza_hardiansyah_7071 dan alamat email [email protected], dirampas dan dimusnahkan.

BACA :  Bikin Akun Palsu, Hina Ulama Kalsel, Sodikin Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasar fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi, termasuk dari Unit Siber Subdit II Ditrekrimsus Polda Kalsel, aksi terdakwa di dunia maya pada 30 Oktober 2018 lalu terbukti telah menebar ujaran kebencian bermuatan SARA, serta membuat akun palsu atas nama orang lain.

Usai mendengar tuntutan yang cukup tinggi itu, penasihat hukum terdakwa, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi), meminta majelis hakim mempertimbangkan agar mengambil keputusan seadil-adilnya serta memberi hukuman yang ringan kepada terdakwa.

BACA JUGA : Pelaku Penebar Ujaran Kebencian Diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel

Majelis hakim pun langsung mengetuk palu mengagendakan sidang pembacaan vonis akan dilanjutkan pada Kamis (11/4/2019) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.