Iklan Politik Pemilu 2019 Harus Sesuai Aturan KPU

0

KOORDINASI Divisi SDM dan Parmas KPU Kalsel Edy Ariansyah menyebut target dari rakor yang dihadiri parpol maupun peserta Pemilu untuk mengkoordinasikan sekaligus menyosialisasi terkait dengan pemberitaan, penyiaran maupun iklan yang berhubungan dengan kampanye Pemilu 2019.

UNTUK pemberitaan dan penyiaran kampanye, menurut Edy, telah dijadwalkan oleh masing-masing lembaga penyiaran publik atau komersil dengan, lokasi, waktu, dan pelaksanaan yang berimbang.

Edy mencontohkan, dari 14 perseorangan calon DPD ditemukan adanya satu calon yang diberi kesempatan untuk pemberitaan atau penyiaran. Maka 13 calon DPD, tentunya turut diberi kesempatan yang sama dengan berimbang.

“Bisa dalam bentuk monolog, dialog ataupun talkshow,” katanya usai melakukan rapat koordinasi iklan kampanye melalui media massa dalam Pemilu 2019 bersama parpol dan caleg di Aula KPU Kalsel.

Sementara, untuk iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, televisi, radio atau dalam jaringan, diakuinya sudah diberikan fasilitas oleh KPU. Meski ada pula yang dilakukan secara mandiri oleh peserta Pemilu.

“Alhamdulillah, iklan yang difasilitasi KPU sudah berlangsung. Untuk calon DPD RI, KPU Kalsel yang tangani. Sementara, paslon capres dan cawapres serta parpol itu ditangani KPU RI. Tetapi di laman website KPU provinsi maupun kabupaten dan kota juga menayangkan iklan peserta Pemilu,” ujarnya.

BACA : Kampanye Terbuka Dimulai 24 Maret, Satu Paslon Pilpres Dijatah Dua Hari

Apalagi, dalam Ketentuannya, KPU sudah menjelaskan kepada semua peserta agar bisa memahami. Sebab, pelanggaran terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye ini akan diawasi oleh Dewan Pers atau KPID dan materi konten kampanye pun diawasi Bawaslu.

Lantas apakah caleg boleh menayangkan iklan? Edy menjawab diperbolehkan selama menjadi kebijakan parpol atau menjadi akuisisi kampanye parpol.

Tentunya, menurut dia, harus berkoordinasi untuk mendapatkan kebijakan parpol dalam memastikan iklan itu merupakan bagian dari peserta atau tidak. Sebab, jika yang ditayangkan bukan iklan dari parpol, tentunya Bawaslu ataupun KPID bakal bertindak.

“Sangat lebih pas jika dikoordinasi dengan parpolnya sebagai peserta pemilu. Sebab, yang diakui betul-betul menjadi peserta pemilu adalah parpol,” katanya.

Bahkan paslon capres dan cawapres menurutnya tidak bisa jadi paslon jika tak ada parpol yang mengusung. Untuk itu, andaikata calon melakukan hal yang sama, tentunya menjadi bagian dari iklan kampanye partai politik.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.