Menolak Rujuk, MS Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas

0

AKIBAT menolak rujuk dengan mantan suami, Salasih (33) warga Desa Pantai Batung RT 04, Kecamatan  Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus meregang nyawa.

KEJADIAN tersebut bermula saat MS (43) Warga Jalan Sarigading RT 05/02 Kelurahan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang merupakan mantan suami korban, datang ke rumah korban di Desa Pantai Batung dengan maksud untuk mengajak rujuk.

BACA: Heboh, Dua Pelaku Gendam Dibekuk Resmob Polres HST di Pasar Garuda

Namun permintaan tersbut ditolak korban.  Pelaku pun naik pitam dan langsung mencabut senjata tajam yang ada dipinggangnya dan menusukkannya kebagian tubuh korban.  Tusukkan membabibuta yang dilakukan mantan suaminya itu,  mengakibatkan luka yang serius pada bagian leher, tangan sebelah kanan dan bahu belakang sebelah kanan serta perut korban.

Akibat kejadian itu, korban tersungkur bersimbah darah dan pelaku langsung melarikan diri. Keluarga korban yang mendengar keributan tersebut mencoba untuk mendekat dan mendapati korban yang sudah tak berdaya lagi.

Untuk menyelamatkan nyawa korban, pihak keluarga  membawanya ke rumah sakit umum H Damanhuri Barabai untuk diberikan pertolongan. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada  pukul Sabtu (16/02/2019).

BACA JUGA: Turun ke Desa Labung Anak, 135 Liter Tuak Bersama Tersangka Diamankan Polres HST

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari pihak korban atas kejadian tersebut segera bertindak cepat. Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah berkoordinasi dengan Polsek  untuk memburu pelaku. Dengan melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga, pelaku yang berada di daerah Hantakan, akhirnya pelaku diantar  keluarganya ke Polsek Hantakan. Selanjutnya pelaku dijemput  petugas Polsek Batu Benawa untuk dilakukan proses penyidikan, Sabtu (16/2/2019) pukul 22.00 Wita.

Sementara Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, pihaknya mengucapkan terimakasih atas pihak keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan mau menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian. “Dengan kejadian itu, pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.