Seleksi CPNS di Pemkot Banjarmasin Tak Persoalkan Akreditasi Prodi

0

PANITIA seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin tak mempermasalahkan akreditasi program studi (prodi). Mereka akan menampung pelamar dari kampus mana pun. Baik yang akreditasinya A, B maupun C.

KASUBID Formasi dan Seleksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin Miftah Al Hajir, mengaku persyaratan penerimaan CPNS yang dipenuhi pendaftar tak terlalu memberatkan.

Ini mengingat Kemenpan RB tak mempermasalahkan akreditasi prodi kampus. Jika sudah terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti), maka alumninya sudah bisa ikut seleksi dengan formasi yang disiapkan.

“Pada saat rakor di Kemenpan memang diperbolehkan. Terpenting, kampus tersebut terakreditasi di Kementerian,” ucapnya. Menurutnya, peserta yang gugur administrasi ini kebanyakan dari pelamar tenaga kesehatan. Hal ini disebabkan tidak memenuhi berkas Surat Tanda Registrasi (STR).

Dari data yang dihimpun, tercatat 5.620 pelamar yang mendaftar online dan via pos ke BKD sebanyak 5.451 berkas. Hingga meluluskan 5.274 peserta.

Dari 5.274 ini nantinya akan dicetakkan kartu ujian. Jadwal ujian ini direncanakan dari 5 hingga 10 November. Namun BKD belum bisa memastikan, mengingat pihaknya masih berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK setempat terkait peminjaman fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Lain halnya dengan proses seleksi administrasi penerimaan CPNS Pemprov Kalsel yang hasilnya diumumkan secara resmi di website BKD Kalsel di htttp://bkd.kalselprov.go.id pada 21 Oktober 2018. Dari hasil seleksi, kebijakan adanya status Akreditasi pada Program Studi (Prodi) membuat para pelamar harus gigit jari. Ini mengingat berkas yang dilampirkan dinyatakan tidak lulus.

Salah satunya, Firman merasa tak puas karena terkendala akan persyaratan untuk ikut serta. Ia menyatakan ketika dicek melalui website BKD dinyatakan tak lulus pada tahap administrasi dengan keterangan syarat administrasi yang tidak terpenuhi, yakni ijazah. “Tentu saya bingung ada apa dengan ijazah saya,” cetus Firman.

Pria yang tinggal di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru ini mengaku masih kebingungan atas hasil tersebut hingga dia sempat mendatangi Kantor BKD Kalsel di Jalan Pangeran Antasari No 5, Kota Banjarbaru.

“Ternyata ijazah saya ketika lulus tertanggal 19 Februari 2011 yang ditandatangani Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr Ir H Muhammad Ruslan MS dan Dekan FKIP Drs H Ahmad Sofyan MA, status Akreditasi Prodi sedang dalam proses,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Lambung Mangkurat Sutarto Hadi menyatakan jika dirinya bersama beberapa rektor dan perwakilan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk menyampaikan keluhan para alumni soal ada Prodi yang masih proses akreditasinya saat mereka lulus atau diwisuda. “Menpan telah setuju untuk merevisi Permenpan 36. Artinya mentri mengatakan jangan menggagalkan orang sebelum bertanding,” katanya.

Sutarto pun mengaku telah menjelaskan kepada BKD Kalsel dan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin hasil pertemuan dengan menteri tersebut. Ia pun tak tahu mengapa mereka menolak, hingga kebijakan pimpinan dan pelaksana di bawah tidak sepaham dengan apa yang menjadi kebijakan menterinya.

“Tentunya kebijakan ini akan menimbulkan keresahan dan pastinya banyak sekali alumni perguruan tinggi di Indonesia yang pada saat lulus, Akreditasi Prodinya dalam masa transisi pengajuan perpanjangan,” ucapnya.

Sutarto menekankan jika lulusan yang Prodi Terakreditasi belum tentu lebih baik dari yang status Akreditasinya kosong. Ia mengibaratkan, alumni yang lulus 3,5 tahun dengan Akreditasi masih proses perpanjangan bisa lebih baik dari lulusan 5 tahun yang ada status Akreditasinya.

“Mengantisipasi hal ini, maka dalam kepemimpinan saya selama ini jika ada Akreditasi Prodi yang kosong, sebaiknya ditunda yudisium alias tidak diluluskan dulu hingga keluar status Akreditasinya,” pungkas Sutarto.

Terkait status Akreditasi pada ijazah lulusan yang wisuda pada masa jeda akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi telah dijelaskan pada Pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan: (2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.

Kemudian ayat (3) dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku. Namun, pasal 3 tersebut hanya berlaku jika pasal 2 terpenuhi.

Dengan demikian perguruan tinggi telah “melanggar aturan” jika menyerahkan borang kurang dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, dan berdasarkan peraturan yang ada, lulusan berada dalam kondisi tidak memiliki akreditasi.

Dampaknya sekarang, lulusan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 karena salah satu persyaratan yang ditetapkan wajib dipenuhi oleh pelamar harus berstatus lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan status Akreditasi adalah “Pada saat ijazah dikeluarkan”.

Oleh karena status Prodi tidak terakreditasi pada saat lulusan diwisuda, maka kampus yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, berdasarkan hasil seleksi administrasi baik verifikasi online maupun kelengkapan berkas yang dikirim oleh peserta pada seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018, sebanyak 6.456 orang dinyatakan lulus dari 7.900 pendaftar yang masuk. Artinya, ada 1.444 orang yang dinyatakan gugur dalam tahap administrasi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.