Gubernur Kalsel Berangkat Haji, KUPA PPAS Ditandatangani pada Hari Libur

0

DENGAN alasan menghindari sanksi, Pemprov dan DPRD Kalsel menyetujui dan menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas Perubahan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018, dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) 2019.

KESEPAKATAN yang diambil, setelah beberapa hari sebelumnya, dua tim anggaran, baik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara intensif melakukan pembahasan di internal masing-masing, yang kemudian berlanjut dibahas bersama oleh ketua tim anggaran terkait sejumlah program kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan maupun yang diusulkan kembali.

“Kami sudah tandatangani dua dokumen itu, pada Minggu (12/8/2018),” ujar Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Senin (13/8/2018).

Kenapa pada hari Minggu? Ia mengungkapkan, penandatanganan pada hari libur, mengingat sisa waktu yang digariskan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, yaitu paling lambat di minggu kedua sudah harus rampung.

Selain itu, bebernya, juga dikarenakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada sore harinya harus berangkat menunaikan ibadah haji.

“Maka tak ada waktu lagi untuk menundanya. Karena itu, penandatanganan KUPA-KUA-PPAS harus dilaksanakan. Jika terlambat, berpotensi dikenakan sanksi, seperti 6 bulan tak menerima gaji pada 2019 nanti. Jadi harus dituntaskan segera supaya tidak kena sanksi,” ucapnya.

Untuk KUPA APBD 2018, yaitu belanja langsung (BL) sebesar Rp 2.661.174.113.012, dan PPAS Perubahan 2018 sebesar Rp 3.231.756.59.992.

Kemudian, belanja tidak Langsung (BTL) Rp 3.428.778.258.522 dan Perubahan Rp 3.325.675,040.780. Sedang total APBD murni Rp 6.089.952.371.644, dan Perubahan sebesar Rp 6.557.431.640.772.

Adapun untuk gambaran PPAS APBD Kalsel 2019, jumlah belanja sebesar Rp 6.110.777.701.000.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.