Harga Batubara Membaik, Barito Utara Dapat Dana Bagi Hasil Capai Rp 281 Miliar

0

BERDASAR hasil rekonsiliasi sektor batubara dana bagi hasil (DBH) untuk triwulan I/2018, pada iuran tetap penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,109 miliar. Sedangkan, untuk royalti sektor pertambangan batubara yang didapat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai Rp 98,092 miliar. 

KEPALA Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara,  Aswadin Nor, mengungkapkan untuk triwulan II 2018, untuk besaran iuran tetap mencapai Rp 5,9 miliar. Sedangkan dana bagi hasil sektor tambang batubara kurang lebih Rp 183,079 miliar. Dari total dua triwulan, besaran dana bagi hasil yang didapat Pemkab Barito Utara mencapai Rp 281 miliar lebih. Angka ini diperoleh dari triwulan I Rp 98,092 miliar dan Rp 183,079 miliar (triwulan II).

“Dari data ini terlihat ada peningkatan pendapatan dari dana bagi hasil bukan pajak. Ini  dikarenakan harga jual hasil tambang, terutama batubara cukup bagus, pada saat sekarang. Sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan bagi Pemkab Barito Utara,” ucap Aswadin Noor kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (1/8/2018).

Ia mengakui dana bagi hasil bukan memang sangat tergantung dengan hasil produksi batubara dan harga jual produk industri ekstaktif di dunia juga sangat mempengaruhinya.  “Saat ini,  memang ada belasan perusahaan tambang batubara beroperasi di wilayah Barito Utara. Dengan jumlah itu, tentu sangat berpengaruh terhadap dana bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat,” papar Aswadin Noor.

Dengan perolehan selama dua triwulan tersebut, menurut dia, maka sisa dua triwulan lagi angka pendapatan terus bertambah.  Ini baru sektor tambang yang menyumbang pendapatan daerah bagi Pemkab Barito. Belum lagi, dari sektor perkebunan dan minyak dan gas (migas) yang juga terdapat di kabupaten ini.

Lebih lanjut Aswadin Noor, tak hanya mengandalkan sektor tambang dan perkebunan, Pemkab Barito Utara juga menggali potensi pendapatan dari sektor lainnya seperti sektor rumah makan, galian C, penerangan jalan,  air bawah tanah dan lainnya.  Kemudian, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ke depan, kami intensifkan tagihan pada beberapa sektor. Ini tentu akan menambah pemasukan daerah untuk modal pembangunan daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.