Takut Berkas Dikembalikan, Partai Garuda Pilih Konsultasi Dulu ke KPU Kalsel

0

PARPOL debutan baru di Pemilu 2019, mulai unjuk diri. Salah satunya adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Pengurus parpol ini mendatangi KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Minggu (15/7/2018). Ternyata, mereka tak mendaftarkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) guna memperebutkan 45 kursi DPRD Kalsel.

KETUA DPD Partai Garuda Kalsel Noor Hadi mengungkapkan kehadiran dirinya bersama pengurus partai hanya bersifat konsultasi untuk kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) guna menghindari kesalahan pada saat pengajuan.

“Jadi, semaksimal mungkin akan penuhi persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) termasuk Parpol. Makanya, kami memastikannya untuk berkonsultasi terlebih dulu,” ucap Noor Hadi saat ditemui Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah bersama komisioner lainnya dan anggota Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono.

Mantan kader PPP ini membeberkan, dalam kesiapan pengajuan bacaleg sudah mencukupi 100 persen. Namun, menurut dia, agar lebih matang lagi, pihaknya berupaya untuk menghindari kekurangan berkas saat diajukan. “Kami cari tahu dulu, jangan sampai mangkal dan kami pastikan pada 17 Juli 2018 akan datang kembali untuk menyerahkan berkas pendaftaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, bahwa kedatangan Partai Garuda ini berkonsultasi terkait dengan pengajuan daftar bakal calon, apakah bisa daftar duluan sebelum mengajukan daftar bakal calon ke Silon atau harus menuju Silon dulu, baru manual.

Edy menjelaskan pengurus Partai Garuda Kalsel ingin mendaftar sembari melengkapi Silon yang belum disubmit. Karena masih ada data yang belum dimasukkan pada aplikasi Silon.

“Tentu tidak bisa, karena KPU dalam melakukan verifikasi pengajuan daftar calon mesti mencocokkan dokumen manual yang diprint dari Silon masing-masing parpol untuk menyesuaikan dengan data di Silon,” kata mantan Ketua Panwaslu Banjar ini.

Dijelaskan Edy, apabila sesuai dan lengkap, maka akan dituangkan dalam tanda terima pengajuan daftar bakal calon. Tetapi, kata dia lagi, kalau misalkan dokumen yang disampaikan itu tidak sesuai dengan yang diajukan di Silon, maka KPU akan mengajukan berita acara pengembalian untuk memperbaiki atau melengkapi sesuai dengan data yang ada.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.