Dokumen Syarat Dukungan 24 Bakal Calon DPD RI Kalsel Diverifikasi Lagi

0

BERKAS dokumen syarat dukungan telah diserahkan 24 bakal calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini diverifikasi KPUD Kalimantan Selatan. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Khusus para calon senator yang berlaga di Pemilu 2019, proses pendaftaran dimulai pada 22-26 April 2018.

KHUSUS Kalimantan Selatan yang dihuni  4 juta lebih, termasuk kategori provinsi yang mengharuskan dukungan minimal 2.000, dan sebarannya 50 persen dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel. Nah, berdasar abjad, 24 bakal calon yang menyerahkan berkas syarat dukungan adalah Abdussani (aktivis LSM/ormas), Adhariani (mantan anggota DPRD Kalsel/DPD RI), Agustin Nur Martina Putri (pengusaha, Manager Efa Hotel/putri mantan Kepala Dinas PU Kalsel Martinus), Antung Fatmawati (calon petahana DPD RI) dan Favi Aditya Ikhsan (Ketua GP Ansor Kota Banjarmasin).

Kemudian, Fransiscus Xaverius Rudy (aktivis Pemuda Katolik Kalsel), Gusti Farid Hasan Aman (mantan anggota DPD RI), Habib Abdurrahman Bahasyim (anggota DPD RI/calon petahana), Habib Ahmad Baharun (tokoh agama), Habib Ahmad Bahasyim (tokoh agama), Habib Fathurrachman Bahasyim (tokoh agama), Habib Hamid Abdullah (calon petahana/anggota DPD RI), Habib Hamzah Assegaf (ASN di Satpol PP Pemprov Kalsel), Hasanuddin Murad (mantan Bupati Batoa/mantan anggota DPR RI), serta mantan birokrak dan politisi Partai NasDem, Hesly Junianto.

Lalu, M Suriani Shiddiq (Ketua Seknas Jimka/aktivis), Mohammad Sofwat Hadi (anggota DPD RI), M Ihsanuddin (anggota DPRD Kalsel), M Aunul Hadi Idham Chalid (mantan Bupati HSU), Samsani (Ketua KPUD Kotabaru), Samsul Daulah (aktivis LSM), Sayid Zakaria Bahasyim (Iman Daerah FPI Kalsel), Soegeng Soesanto (Ketua DPD PAN Banjarbaru/mantan anggota DPRD Kalsel), serta anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha.

“Untuk berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon ini telah diverifikasi kembali. Kami ingin mengecek kegandaan apakah di internal berkas atau eksternal. Selanjutnya, nanti data sementara ini akan jadi acuan untuk verifikasi faktual yang kami serahkan ke KPUD kabupaten dan kota,  bertingkat hingga ke kecamatan dan desa dan kelurahan,” papar anggota KPUD Kalsel Nur Kholis Majid kepada jejakrekam.com, Selasa (1/5/2018).

Menurut Majid, meski dalam verifikasi sementara itu akan ditemukan ganda atau dianggap batal, masa perbaikan berkas dukungan tetap diberikan kepada para bakal kandidat.  Hingga nantinya,  pendaftaran bakal calon DPD RI akan berlangsung pada 9-11 Juli 2018. “Jadi, misalkan dalam berkas syarat minimal adalah 2.000 e-KTP, kalau pun ada ganda atau kekurangan bisa diperbaiki dalam masa perbaikan,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.