Hamli Kursani : Kemendagri Segera Panggil Kepala BKD dan Inspektorat Banjarmasin

0

DENGAN menaiki bajaj, usai melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sekdakot Banjarmasin non aktif Hamli Kursani juga mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Merdeka Utara  Nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

KEMBALI Hamli Kursani membawa segepok berkas untuk diserahkan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Hamli Kursani pun mengaku cukup lama berdiskusi dengan para pejabat yang menerima pengaduannya.

Kepada jejakrekam.com, Selasa (17/4/2018), Hamli Kursani mengungkapkan bahwa Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri memastikan akan segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin.

“Kemendagri akan meminta klarifikasi soal surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin tentang pembebasan sementara jabatan sekda. Alasan kuat apa yang membuat pemeriksaan sekda, karena dugaan pelanggaran disiplin harus dibebastugaskan,” ujar Hamli Kursani, mengutip pernyataan pejabat di Kemendagri tersebut.

Kejanggalan yang dinilai Hamli Kursani seperti disampaikan ke Kemendagri adalah berlakunya pembebasan tugas jabatan Sekdakot Banjarmasin terhitung sejak 10 April 2018, sementara dirinya baru diperiksa pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” papar mantan Asisten I Setdakot Banjarmasin ini.

Hamli juga membandingkan dalam diktum pertama di SK Walikota Bajarmasin itu berbunyi pembebasan sementara tugas jabatan. Sedangkan, di diktum kedua berbunyi pembebasan sementara tugas dan jabatan. “Nah, bunyi diktum ini dinilai Kemendagri justru bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53/2010 itu sendiri,” katanya.

Masih mengutip pendapat pejabat Ditjen Otda Kemendagri yang membidangi kepegawaian dan kelembagaan daerah, Hamli mengungkapkan bahwa pembebasan sementara tugas jabatan Sekdakot Banjarmasin justru mengganggu kelancaran administrasi keuangan. “Terutama keuangan sekretariat daerah karena specimen tanda tangan tidak boleh dilakukan oleh seorang pelaksana harian (plh) Sekdakot Banjarmasin,” pungkas Hamli.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.