Belajar dari Kasus Bripka Suparmin, Kejari Banjarmasin Perketat Berkas Perkara Kiriman Polisi

0

INSIDEN pemalsuan tandatangan jaksa yang dilakukan oknum penyidik Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin yang membawa kabur tahanan kasus narkoba atas nama Ilham Sari dengan dalih berkasnya sudah lengkap atau P-21, menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

“BELAJAR dari kasus Bripka Suparmin ini, kami makin perketat pengawasan terhadap berkas-berkas perkara, terutama menyangkut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim pihak kepolisian dalam penanganan perkara hingga naik ke persidangan,” ucap Kepala Kejari Banjarmasin, Taufik Setia kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (29/3/2018).

Pengetatan berkas perkara itu dimaksud Taufik Setia tak hanya mempermudah penanganan perkara juga menutup peluang hal-hal yang tak diinginkan, seperti lolosnya tahanan yang tengah menjalani proses hukum. “Sebetulnya, sejak lama kami telah memberlakukan pengawasan ketat terhadap setiap berkas perkara yang masuk ke Kejari Banjarmasin,” tegasnya.

Mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumatera Barat ini mengakui sesuai prosedur, SPDP yang dikirim pihak kepolisian ke kejaksaan akan diteliti jaksa peneliti sembari menunggu berkas lanjutan paling lama 2 bulan atau 60 hari setelah berkas dikirim.

“Nah, jika lebih dari 60 hari, tak ada berkas lanjutan, maka kami pasti akan mengembalikan SPDP, karena kami mengganggap perkara itu tidak dilanjutkan,” cetus Taufik Setia.

Dia mencontohkan dalam kasus perkara narkoba atas nama Ilham Sari yang ditangani penyidik Polsek Banjarmasin Tengah Bripka Suparmin, ternyata berkas perkara sejak SPDP dikirim lebih dari 2 bulan.

“Makanya, kami mengembalikan SPDP. Jadi, perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Ilham Sari tidak pernah masuk ke Kejari Banjarmasin. Bahkan, baru saja SPDP telah kami kembalikan,” paparnya.

Sesuai mekanisme pemberkasan penanganan kasus pidana, Taufik menjelaskan setelah SPDP dikirim, maka pihak kejaksaan akan mengeluarkan surat dengan kode P-17 untuk mempertanyakan kelanjutan perkara yang ditangani pihak kepolisian. “Jika perkara itu dianggap cukup alat bukitnya, maka bisa berlanjut ke persidangan,” ucapnya.

Belajar dari kasus Bripka Suparmin yang berani memalsukan tandatangan jaksa, Taufik Setia menegaskan kembali pengawasan melekat (waskat) telah diberlakukan di jajaran Kejari Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.