Suprayogi Akui Terima Uang dari Terdakwa Andi Effendi

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai M Arsi Irwan SH memghadirkan enam saksi pada sidang kasus suap dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (27/2/2018).

ENAM saksi yang dihadirkan, yakni Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Suprayogi, Kadis PUPR Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani, Rita dari Biro Hukum Pemprov Kalsel, Sapto Sumantri, Adi Irmawan (PT Adi karya).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihar Hamongan Purba, didampingi hakim anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura (hakim adhoc Tipikor).

Dalam sidang itu, JPU KPK M Arsi Irwan SH mempertanyakan apakah Suprayogi mengikuti atau membahas Perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin bagi PDAM Bandarmasih.

Awalnya, Suprayogi tidak mengakui bahwa dirinya ikut pembahasan. Terkait keterangan itu, JPU menyatakan keterangan Suprayogi berbelit-belit. Akhirnya, Suprayogi mengakui dirinya tahu adanya pembahasan tentang pengajuan Perda itu, dan mengakui dan mengikuti sidang paripurna pertama tentang pengajuan Perda penyertaan modal pemerintah kota Banjarmasin terhadap PDAM Bandarmasih.

Suprayogi juga mengakui telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh terdakwa Andi Effendi, dimana penyerahan uang sebesar Rp 1,5 juta di ruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin.

Ia awalnya tidak mengakui itu sebagai suap. Tapi setelah diperdengarkan rekaman percakapan WA, dimana ada beberapa percakapan berupa kata-kata sandi, dan ada kutipan percakapan berbunyi “Nanti kalau ketemu dengan H Arufah (Wakil Ketua DPRD Banjarmasin), bilang aja kamu terima uang hanya Rp 1 juta saja. Dijawab ya..ya..oleh Suprayogi”

Sementara itu, Kadis PUPR Banjarmasin Gusti Riduan Sofyani mengakui pernah ikut membahas Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. “Tetapi saya tidak mengikuti sidang paripurna DPRD Banjarmasin,” ucap Gusti Riduan.

Terungkap pula dari keterangan Gusti Riduan ketika bertemu dengan Wakil Walikota Hermasyah, ada pula Muslih dan Fahri, serta terdakwa. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang bagaimana kalau pembahasan Perda penyertaan modal berhasil, ucapan Fahri mengatasnamakan wakil walikota meminta fee 3 persen.

Sementara, saksi Rita mengaku menerima uang sejumlah Rp 11 juta terdakw. Tapi, setelah menerima uang tersebut, Rita melaporkan kepada atasannya, dan saksi diperintahkan atasannya untuk mengembalikn kembalikan uang tersebut. Ketika hendak dikembalikan, ternyata terdakwa sudah terkena OTT oleh KPK.(jejakrekam)

Penulis : Sira

Editor : Andi Oktaviani

Foto : Sira

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.