Digeser, Sugian Noorbah Jabat Kadisnakertrans Kalsel

0

PERGESERAN di tubuh Pemprov Kalimantan Selatan. Posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinakertrans) Kalsel yang selama ini diduduki Antonius Simbolon, begitu memasuki masa pensiun digantikan Sugian Noorbah. Sementara posisi Asisten III Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel yang ditinggalkan Sugian Noorbah diisi Syamsir Rahman.

POSISI Kepala Biro Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Kalsel yang sebelumnya dijabat Syamsir Rahman, diisi Rizani. Nah, pelantikan dua jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk dalam gerbong 469 pejabat yang dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Mahligai Pancasila di Banjarmasin, Jumat (19/1/2018).

Yang menarik adalah pelantikan di jajaran pejabat struktural uni pelaksana tugas (UPT). Ada 58 UPT lama dan baru yang turut dilantik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Perkasa Alam mengungkapkan acuan pelantikan itu sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah  Nomor 32 Tahun 2004.

“Namun, begitu diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan PP No 12 Tahun 2017, terjadi perubahan khususnya di tataran pejabat UPT.  Sedangkan, UPT termasuk kelas jabatan eselon IIIA, dengan golongan kepangkatan setingkat IVB atau VIA senior,” papar Perkasa Alam.

Begitu terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2016, terjadi penurunan eselon yang dibagi dalam dua klasifikasi yakni UPT tipe A dan tipe B. “Berdasar evaluasi baru dari Kemendagri jenis UPT hanya dua, tipe A dan tipe B. UPT tipe A masuk dalam kelas jabatan eselon IIIB sebelumnya eselon III A. Sedangkan UPT tipe B masuk kelas jabatan eselon IV A,’’ beber Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat.

Mengacu ke persetujuan Kemendagri, pemprov hanya dibolehkan memiliki 58 UPT. Untuk UPT tipe A akan diisi oleh 4 pejabat struktural. Sedangkan UPT tipe B hanya diisi dua pejabat struktural.

“UPT tipe A dipimpin eselon IIIB dan dibantu tiga eselon IVA. Rinciannya, satu kepala UPT, satu kepala sub bagian tata usaha (kasubbag TU), dan dua kepala seksi. Untuk UPT tipe B dipimpin satu kepala (eselon IVA) dan satu Kasubbag TU (eselon IV B),’’ tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.