Terkait PKP2B, Masdari Tasmin Siap Gugat Pemerintah Pusat

0

REAKSI publik yang makin menguat untuk menolak izin pertambangan di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan. Advokat senior yang juga akademisi STIH Sultan Adam, DR Masdari Tasmin pun menegaskan siap mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggugat pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

GUGATAN hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikatakan Masdari Tasmin bisa ditempuh, jika nantinya Pemkab dan DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) serta Gubernur atau DPRD Kalsel memberikan kuasa untuk menggugat Kementerian ESDM selaku wakil pemerintah pusat atas terbitnya surat izin penyesuaian tahap kegiatan produk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  bagi PT Mantimin Coal Mining (MCM).

“Ya, seperti yang kami lakukan ketika menggugat pemerintah pusat, karena ada kuasa dari Pemkab Kotabaru dalam sengketa Pulau Larilarian. Nah, begitu pula dalam kasus izin tambang di Kabupaten HST, asalkan ada kuasa dari pemerintah setempat, termasuk Pemprov Kalsel dalam hal ini Gubernur H Sahbirin Noor, maka kami siap menggugat pemerintah pusat,” ucap Masdari Tasmin kepada jejakrekam.com, ditemui seusai acara Pandiran di Gardu di Stadio Banjar TV, Minggu (14/1/2018) malam.

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan tak hanya di PTUN Jakarta, gugatan juga bisa disalurkan ke lembaga peradilan umum. “Terpenting adalah gugatan hukum itu bisa mencabut SK Kementerian ESDM yang menerbitkan PKP2B yang akan menambah di kawasan yang ada di Kabupaten HST.  Bahkan, jika warga HST atau Kalsel yang juga ingin menggugat, kami juga siap melakukan pendampingan,” cetus Masdari Tasmin.

Dia juga mengatakan organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel atau organisasi masyarakat lainnya yang memiliki legal standing juga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah menerbitkan izin. “Terpenting adalah dalam kajian hukum, ada peluang untuk melakukan gugatan. Ya, seperti terbitnya PKP2B itu tanpa dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lainnya,” tutur Masdari Tasmin.

Sementara itu, anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim memastikan penolakan izin tambang Kabupaten HST dan sekitarnya akan dibawa ke rapat paripurna DPD RI di Jakarta. “Dalam rapat paripurna seusai reses ini, saya akan sampaikan masalah penolakan masyarakat Kalsel, khususnya HST terhadap izin tambang yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini. Makanya, saya juga minta agar disupport data yang lengkap, sehingga bisa disuarakan di tingkat nasional,” kata senator Kalsel ini.

Menurut Habib Banua-sapaan akrabnya ini, sepatutnya pemerintah pusat khususnya Kementerian ESDM itu mendengar apa yang menjadi keluhan dan penolakan masyarakat Kalsel, wabil khusus warga HST. “Pemimpin negeri kita ini harusnya peduli masyarakat. Jangan hanya menguntungkan korporasi atau golongan. Apalagi, sekarang penolakan terhadap izin tambang itu sudah bulat dan menjadi satu suara warga Kalsel, terkhusus lagi Kabupaten HST,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.