Warga Karang Liwar Cantung Tuntut Hak Lahan Leluhur

0

TUNTUTAN pengembalian lahan yang kini dikuasai PT Tapian Nadenggan/PT Smart Sungai Cantung Estate (Sinar Mas Group) kembali disuarakan warga Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru.  Dalam surat jawaban somasi, para ahli lahan waris Pitran dan kawan-kawan tetap menuntut hak atas lahan adat yang kini dikuasai perusahaan perkebunan sawit itu.

DARI lahan yang selama ini dituntut warga Desa Karang Liwar, termasuk di dalamnya 53 hektare miliki 10 ahli waris yang dikuasakan kepada Pitran. Selama ini, Pitran Cs tak pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang kini berubah menjadi perkebunan sawit Sinar Mas Group.

“Sebagai bukti, ada 27 kuburan leluhur warga yang menganut Kaharingan masih ada di kawasan itu. Bahkan, ada beberapa pula kuburan yang tersebar. Padahal, kuburan itu sudah ada sebelum tahun 1994, ketika lahan itu dikuasai Sinar Mas Group,” ucap Pitran kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (28/12/2017).

Apakah sudah ada mediasi antara pihak perusahaan dengan warga selaku ahli waris hak ulayat adat Dayak itu? Dalam suratnya, Pitran juga menceritakan adanya pertemuan pada 20 Februari 2015 di rumah Kanit, serta pertemuan pada 6 Maret 2015 di Kantor Besar PT Smart Sungai Cantung untuk mencari jalan keluar. Namun, Pitran Cs, warga Karang Liwar tetap menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke ahli waris.

“Kami menuntut bagi hasil selama pemakaian lahan yang luasnya sekitar 53 hektare dengan pembagian 40 persen: 60 persen selama 22 tahun,” tulis Pitran dalam suratnya. Nah, jika tak terjadi kesepakatan, kedua belah baik perusahaan maupun warga Karang Liwar tidak boleh melakukan aktivitas di lahan.

Menariknya, surat  Pitran Cs ini juga ditembuskan ke PT Smart/Sinar Mas Group di Jakarta, PT Smart Perwakilan Banjarmasin, Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari, Ketua DPRD Kalsel, Bupati Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Kejari Kotabaru, Camat Kelumpang Hulu, Kapolsek Kelumpang Hulu, Danramil Kelumpang Hulu, Kepala Desa Karang Liwar, dan PT Smart Sungai Cantung Estate.

Sebagai bukti lainnya, ada beberapa surat keterangan ahli waris yang dibuat Na’am (berumur 105 tahun) seorang petani di Desa Batu Lasung RT 02, terhadap kepemilikan lahan yang diwarisi Pitran Cs. Lalu, ada surat keterangan dari tokoh masyarakat Karang Liwar, Muhammad Subli terhadap kepemilikan lahan secara turun temurun dari Undut Bin Intang, Ibas Bin Undut dan istrinya Na’am seluas 53 hektare  di RT 03 Sungai Bantilan Besar, dengan nomor Blok C 47 C 48 D 48. Lahan itu kemudian diwariskan kepada anak-anaknya, Pitran Cs.

Sementara itu, dari versi surat  Senior Manager PT Tapian Nadenggan Helmi Thamrin Nasution membantah semua klaim atas lahan milik Pitran Cs. Termasuk, perusahaan mengatakan tak pernah menggusur makam-makam yang berada di areal perkebunan sawit, bahkan justru dirawat. Hingga, dalam suratnya Helmi Thamrin Nasution, juga membeber soal pencurian tandan buah sawit.

Sayangnya, legal PT Sinar Mas Group Perwakilan Banjarmasin, Rudi Renaldi saat dikontak wartawan via telepon genggamnya, mengatakan tak berkompeten untuk memberikan komentar. Dia berdalih bahwa masalah yang ada di Desa Karang Liwar, Cantung itu ditangani divisi yang lain. (jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.