KPK Dorong Pemprov Kalsel Tagih Penunggak PNBP

0

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adanya piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan, mengejutkan Pemprov Kalimantan Selatan. Angkanya yang menembus Rp 678, 2 miliar belum tertagih, terdiri dari royalti Rp 674 miliar, dan iuran tetap Rp 4,2 miliar.

WARISAN piutang sudah terhitung 10 tahun lamanya, sejak 2006-2016 yang merupakan limpahan dari pemerintah kabupaten penghasil tambang batubara dan harus ditanggung Pemprov Kalsel. Rencana pemutihan PNPB pun mengemuka, sembari menunggu hasil evaluasi dari BPK RI.

“Pemprov Kalsel tak perlu khawatir, jika memang PNBP itu terkait dengan perusahaan yang tidak beroperasi lagi. Sebab, jika ternyata perusahaan itu tak berkantor lagi, maka statusnya bisa dikatakan tak valid lagi,” ucap Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK RI, Rasamala Aritonang, kepada wartawan, seusai Seminar Nasional Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, di Hotel G’sign, Sabtu (25/11/2017).

Untuk itu, Rasmala menyarankan agar pemerintah daerha fokus untuk menagih terhadap perusahaan yang masih aktif, untuk diselesaikan terlebih dulu. “Nah, kalau status hukum perusahaan yang sudah tak berlaku lagi, untuk apa harus dikejar lagi,” ujarnya.

Menurutnya, ada jalan lain untuk mencari tahu pengendali perusahaan yang beroperasi seperti melakukan penagihan kepada jajaran direksinya. Berbeda, kata Rasmala, jika memang perusahaan dan personilnya sudah tidak ada sama sekali maka status hukum tidak berlaku lagi.

Ia mengakui, KPK memang terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan menagih seluruh piutang pertambangan. Baik dari segi jaminan reklamasi maupun PNBP. Penagihan itu harus dilakukan, karena sudah menjadi kewajiban bagi pemagang izin usaha pertambangan (IUP).

“Untuk itu, pemerintah daerah kerja saja dulu penagihan untuk menyelesaikan piutang. Kalau memang sudah tidak bisa ditagih kita akan pikirkan bagaimana menyelesaikan itu. Prinsipnya tagih saja dulu yang masih ada masih eksis,’’ imbuh Rasmala.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Heta News

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.