Pacu Produksi Daerah, Pemprov Kalsel Bentuk BPPD

0

PEMPROV Kalimantan Selatan membentuk biro yang terbilang baru di lingkaran pemerintah daerah. Namanya, Biro Pengembangan Produksi Daerah (BPPD) di bawah koordinasi Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel.

LANTAS apa maksud dan tujuan biro ini? Asisten II Ekobang Setdaprov Kalsel Hermansyah Manaf mengungkapkan keberadaan biro ini diharapkan bisa memacu peningkatan berbagai produksi daerah seperti pertanian, perdagangan dan perindustrian.

“Selain dinas teknis, tentu dibutuhkan fasilitator lainnya untuk memecahkan segenap kendala yang dihadapi, termasuk bagaimana cara peningkatan produksi tanaman pangan, pertanian, peternakan, hingga sektor perdagangan dan munculkannya industri-industri  baru, termasuk industri kreatif yang sangat berkembang di masa depan di Kalsel,” papar Hermansyah Manaf kepada jejakrekam.com, Sabtu (15/11/2017).

Disinggung kawasan industri di Kalsel, mantan Kabiro Humas Pemprov Kalsel ini menjelaskan, ada dua kawasan industri khusus di Kalsel yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) berada di  wilayah Kotabaru dan Tanah Laut. Penetapan kawasan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan presiden (kepres) yang secara khusus mengatur dan harus dilaksanakan Pemprov Kalsel.

“ Ini harus kita pacu pengembangannya, karena semakin kita cepat implementasinya maka akan semakin cepat pula tumbuhnya prekonomian kita,” katanya.

Menengok fenomena prekonomian Kalsel yang masih bertumpu pada batubara dan bijih besi, Hermansyah mengungkapkan ke depan diupayakan agar tak dapat mengurangi ekspor bahan mentah dan harus memproduksi barang setengah hingga barang jadi.

Terpisah, Kepala Biro Pengembangan Produksi Daerah (BPPD) Setdaprov Kalsel, Syahjehan menegaskan, sejauh ini BPPD, masih menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), utamanya menfasilitasi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan dinas terkait dalam rencana berbagai pengembangan produksi daerah.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     :  Majalah Pajak

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.