Baru 14 Parpol Diproses, 9 Parpol Tunggu Penetapan KPU

0

TERBITNYA Surat Edaran KPU RI bernomor 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, tertanggal 14 November 2017 jadi pegangan KPU kabupaten dan kota dalam meneliti berkas administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Untuk sementara, baru 14 parpol yang diterima berkas dukungan berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

UNTUK di Banjarmasin, tercatat 14 parpol yang menerima hasil penelitian administrasi dan diberi kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan terhitung sejak 18 November hingga 1 Desember 2017.

Ke-14 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Hanura.

Nah, untuk berkas 9 parpol yang diterima Bawaslu RI terkait gugatan sistem informasi parpol (Sipol),  Ketua KPU RI Arief Budiman dalam suratnya memerintahkan KPU/KIP di seluruh Indonesia tidak dibenarkan untuk menerima berkasnya sebelum ada penetapan dan informasi resmi dari KPU RI.

Sedangkan, berkas yang diterima dan disimpan di KPU kabupaten dan kota pada masa pendaftaran parpol sejak 3 hingga 16 Oktober 2017, diingatkan Arief Budiman agar dapat dijadikan bukti berkas pendaftaran dan penelitian administrasi atau menyampaikan data baru pasca putusan Bawaslu RI.

Ke-9 parpol yang telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu RI, karena KPU dianggap terbukti melakukan pelanggaran administrasi tata cara prosedur pendaftaran parpol itu adalah PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Dikonfirmasi jejakrekam.com, adanya surat Ketua KPU RI Arief Budiman yang bersifat penting itu diakui Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin, Khairun Nizan. Menurutnya, saat ini, ada empat parpol yang diterima berkasnya pada masa pendaftaran parpol di luar 14 parpol yang ada, yakni Partai Republik, PIKA, Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB). “Ya, kami masih menunggu penetapan dari KPU RI. Untuk sementara, baru 14 parpol yang telah diserahkan hasil penelitian administrasinya. Usai masa perbaikan, baru nanti akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” katanya.

Apakah parpol lawas juga diverifikasi faktual? Nizan tak memungkiri jika mengacu ke UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hanya parpol baru yang harus menjalani verifikasi faktual. “Namun, ada tuntutan kesetaraan, bisa saja nanti parpol lama yang pernah ikut Pemilu 2014 akan menjalani verifikasi faktual. Belajar dari pengalaman pemilu yang lama, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap UU Pemilu. Nah, tahun ini, UU Pemilu kembali digugat ke MK. Jadi, kita tunggu saja putusan MK, apakah nanti seperti proses verifikasi faktual Pemilu 2014,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.