Jualan Zenith, Bambang Tentara Ditangkap Polisi

0

PROFESI terlarang yang dilakoni Bambang Surya Darma alias Bambang Tentara (47 tahun), mengantarkannya harus menginap di hotel predeo Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Bambang Tentara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HSU karena kedapatan ingin mengendarkan pil zenith carnophen alias obat jin.

OPERASI penangkapan Bambang Tentara ini dipimpin langsung KBO Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, Ipda Ari Handoyo di rumah Bambang Tentara di Jalan Desa Tangga Ulin Hulu RT 001, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Rabu (8/11/2017).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan obat jin sebanyak 64 box atau bertotal 6.400 butir, sebuah koper merk Travel, dan uang tunai Rp 1.290.000 yang diduga hasil transaksi obat-obatan berbahaya itu.

Kapolres HSU melalui Kasubag Humas Polres HSU, Iptu Alam SW mengungkapkan dari keterangan keterangan pelaku, barang terlarang itu diakui Bambang Tentara miliknya sendiri. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HSU guna proses lebih lanjut,” kata Alam.(jejakrekam)

Penulis :  M Yusuf

Editor   :  Fahriza

Foto      :  Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.