KPU Beri Kesempatan PIKA dan Partai Republik

0

AKIBAT sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI mengalami kendala di jaringan, hingga tak bisa dibuka di KPU Kota Banjarmasin pada Senin (16/10/2017) malam, pukul 24.00 Wita, akhirnya masa penyerahan berkas dukungan diperpanjang sehari. Keputusan KPU Banjarmasin ini mengacu pada surat edaran (SE) KPU RI yang memberi tenggat waktu pada Selasa (17/10/2017) bagi dua parpol untuk memperbaiki berkas dukungannya.

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengungkapkan berkas yang sempat diserahkan Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Republik masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan berkas dukungan berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP pada Selasa (17/10/2017).

“Masalah jaringan Sipol KPU RI yang sempat down atau tak bisa dibuka ini tak hanya dialami Banjarmasin. Tapi juga seluruh wilayah di Indonesia. Makanya, kami putuskan untuk memberi tempo bagi kedua parpol ini juga mengantarkan berkas dukungan ke KPU hingga besok (Selasa, 17/10/2017),” ucap Khairunnizan kepada wartawan di kantor KPU Banjarmasin, Selasa (17/10/2017) dinihari.

Ia memastikan dalam proses pemeriksaan administrasi, KPU benar-benar menerapkan kehati-hatian dan ketelitian. “Pemeriksaan administrasi berkas salinan dukungan berupa KTA dan e-KTP ini harus sesuai dengan keadaan faktualnya. Nanti, dalam berkas itu akan diteliti, apakah parpol itu menggunakan kartu identitas milik PNS atau anggota TNI/Polri,” ujar Nizan, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan masa penelitian administrasi menyangkut berkas dukungan berupa salinan KTA dan e-KTP ini dilakukan sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017. Selanjutnya, jika dalam berkas yang diserahkan parpol itu ternyata ada kesalahan dilanjutkan dengan masa perbaikan berlangsung sejak 18 November hingga 1 Desember 2017. “Makanya, petugas perlu ketelitian dalam memeriksa syarat administrasi yang diserahkan parpol. Sebelum nantinya dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual di lapangan,” imbuh Divisi Hukum KPU Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Kabar News

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.