Langgar Aturan, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Parpol

0

MASA pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 menjadi hal yang krusial dan perlu mendapat pengawasan serius. Sebab, masa penjaringan kontestan pesta lima tahunan itu telah dimulai sejak 3 Oktober dan berakhir pada 16 Oktober 2017 mendatang. Meski keputusan akhir lolos atau tidaknya parpol mengikuti Pemilu 2019 nanti berada di level pusat khususnya KPU RI, pengawalan proses pendaftaran hingga verifikasi faktual jadi atensi jajaran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

KETUA Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan mengakui telah melakukan pemetaan daerah-daerah potensial dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu, seperti faktor geografis di antaranya berada di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banar, Tapin dan lainnya. “Sedangkan, potensi pelanggaran pemilu di Banjarmasin disebabkan jumlah penduduknya yang sangat padat serta dihuni multi etnis,” ucap Iwan Setiawan kepada jejakrekam.com, Minggu (8/10/2017).

Dia mengakui berdasar standar operasional prosedur (SOP), pengawasan parpol calon kontestan Pemilu 2019 itu mencakup pengecekan kartu tanda anggota (KTA), surat dukungan yang mengacu pada data e-KTP, sekretariat dan lainnya. “Tentu, jika nantinya ada alamat palsu dari sekretariat parpol itu menjadi temuan. Sekarang, kewenangan Bawaslu Kalsel telah diperkuat, tanpa harus mengeluarkan rekomendasi, tapi sudah bisa mengambil keputusan dengan mendiskualifikasi parpol itu sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarbaru ini.

Iwan mengaku jika sebelumnya harus menggandeng Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) beranggotakan anggota kepolisian dan kejaksaan dalam bertindak, kini Bawaslu sudah bisa menindak langsung. “Termasuk, politik uang yang menjadi masalah serius pelanggaran pemilu harus ditindak tegas. Jika ditemukan dengan barang bukti yang kuat, kami bisa menindak. Termasuk, parpol yang melanggar aturan yang telah disepakati,” ucapnya.

Menurut dia, potensi pelanggaran itu tak hanya didominasi parpol besar, terutama di Kalsel yang rata-rata erat dengan pusat kekuasaan, namun parpol kecl pun bisa melakoni aksi curang tersebut. “Jadi, kami tak boleh pandang bulu dalam penegakan hukum. Memang, belajar dari pengalaman Pemilu 2014, kebanyakan parpol yang melanggar itu adalah parpol besar,” ucapnya.

Untuk proses yang berlangsung di tingkat lokal baik provinsi, kabupaten dan kota, usai masa pendaftaran parpol yang dikuatkan dengan penyerahan bukti dukungan berupa KTA, fotokopi e-KTP atau surat keterangan (suket) kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil setempat, serta berkas lainnya akan memasuki masa penelitian administrasi persyaratan pada 17 Oktober-15 November 2017. Lalu, jika masih ada kekurangan, parpol calon peserta pemilu diberi kesempatan di masa perbaikan yang berlangsung 18 November-1 Desember 2017.

“Nah, ketika jajaran KPU melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2017, kami akan mengawal proses ini,” tandas Iwan.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.