Tindak Taksi Online, Ditlantas Polda Kalsel Pakai UU 22/2009

0

BERPEGANG pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, aktivitas taksi online yang sudah menjamur di Banjarmasin dan sekitarnya, terancam bakal ditindak tegas aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel.

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan Harapan memastikan dalam kajian hukum yang dilakukan pihaknya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan taksi online terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya itu.

Dia menyebut pada Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa sopir atau pengemudi taksi online bisa dikenakan sanksi berupa kurungan selama 2 bulan dengan denda sebanyak Rp 500 ribu.

“Dalam menerapkan sanksi ini, tentu kami tetap berhati-hati karena harus sesuai prosedur dan ketentuan agar tak salah. Jangan sampai justru nantinya menahan mobil yang bukan taksi online,” ucap Zulpan kepada wartawan, usai mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, dalam menyikapi tuntutan para sopir angkot dan taksi konvensional yang menggelar demonstrasi, Senin (2/10/2017).

Sebagai contoh, Zulpan menyebut sedikitnya ada 161 unit mobil yang tersebar di Kalimantan Selatan telah ditilang. Khususnya di Banjarmasin, dia mengatakan telah ditindak 43 taksi online pada 26 Agustus 2017 sebagai upaya penegakan aturan main yang tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.