Kejari HST Musnahkan 123.900 Butir Zenith

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa pagi tadi (29/8/2017)menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan.

Dalam pemusnahan hari ini, ada 4 jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 14 paket sabu sabu,55.632 butir pil dextro,123.900 butir carnophen atau zenith,serta 14 bilah senjata tajam.

Barang bukti berupa senjata tajamdimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Sedangkan  barang bukti obat obatan tidak semuanya dibakar, sebagian obat dibawa keRumah Sakit Haji Damanhuri Barabai untuk dimusnahkan dengan incinerator agar tak berdampak terhadap orang yang berada disekitar pemusnahan obat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu sungai Tengah Waito Wongateleng SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin mereka setelah proses persidangan selesai, dan untuk pemusnahan kali ini kasus undang undang kesehatan daftar G masih mendominasi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin tidak menunggu event event tertentu,begitu kasusnya inkrach langsung kita musnahkan.”tandas Waito.(jejakrekam)

Penulis        : Bayu

Editor           : Agus Salim

Foto             : Bayu

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.